14 Pengguna Narkoba Direhab BNN Sumbawa

oleh -280 Dilihat
Kepala BNN Sumbawa, AKBP Syirajuddin Mahmud

SUMBAWA BESAR, SR (29/12/2016)

Meski belum lama terbentuk, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa sudah merehabilitasi 14 orang pengguna narkoba. Kesadaran masyarakat untuk merehab diri ini karena intensifnya BNN Sumbawa melakukan sosialisasi. “Rehabilitasi yang kami lakukan masih bersifat rawat jalan, karena kami belum memiliki fasilitas untuk rawat inap,” kata Kepala BNN Kabupaten Sumbawa, Kompol Syirajuddin Mahmud, kemarin.

Rata-rata pengguna yang direhabilitasi adalah mereka melaporkan diri. Mereeka berasal dari berbagai kalangan mulai pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum. Hal itu patut diberikan apresiasi karena lahir dari kesadaran sendiri untuk minta diterapi.

Untuk diketahui ungkap mantan Kabag Sumberdaya Polres Sumbawa ini, masyarakat memiliki kewajiban untuk melaporkan diri terutama para pengguna narkoba. Dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 dijelaskan bahwa pengguna narkoba yang usia di bawah umur, orang tuanya berkewajiban melapor ke puskesmas, rumah sakit atau BNN. Nantinya akan difasilitasi ke rumah sakit untuk direhabilitasi, bukan diproses hukum. ‘’Kalau ada kesadaran sendiri untuk melapor, tidak akan diproses hukum. Malah kalau tertangkap suatu saat nanti, bisa diproses hukum,” terangnya.

Ke depan pihaknya akan mensosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat untuk memberantas narkoba. Misalnya, ada pengguna narkoba yang sudah cukup umur, yang bersangkutan berkewajiban untuk melapor dirinya sendiri ke BNN dan fasilitas kesehatan untuk diterapi rehabilitasi. Selain itu, seluruh masyarakat memiliki kewajiban untuk melapor jika menemukan ada pengguna, pengedar dan bandar narkoba. Pihaknya akan merahasiakan identitas dari pelapor tersebut. Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan dari petugas terkait sejauhman penanganan kasus narkoba. Masyarakat juga memiliki hak untuk dilindungi secara hukum. “Kami sangat berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjauhi narkoba semakin meningkat. Melaporkan diri untuk direhabilitasi bukan aib karena tujuannya menyelamatkan diri sendiri atau keluarga dari ketergantungan narkoba. (JEN/SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Response (1)

  1. ujung ujung nya rehab juga
    bukan solusi nya
    …pantasan penikmat narkoba semakin menjamur
    krn aturan hukum nya ” enteng & gampangan ”
    nikmatilah & jgn tinggalkan
    mumpung negara mau peduli
    tingkatkan porsimu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *