SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Maret 2026) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menggeebeg sebuah rumah sekaligus cafe di Dusun Pidang, Desa Labuan Pidang, Kecamatan Tarano, Kamis (12/3) sore pukul 14.00 Wita.
Dalam penggrebekan itu, tim berhasil meringkus pemilik rumah yang diduga pengedar sabu berinisial CK (35).
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tarano.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kami mendapati terduga sedang duduk di depan warungnya,” ujar IPTU Harirustaman.
Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga. Dari hasil penggeledahan, tim tidak menemukan barang bukti pada tubuh pelaku. Namun saat penyisiran di dalam rumah, tim menemukan sejumlah paket sabu di depan pintu kamar mandi.
Barang bukti yang ditemukan berupa 29 poket sabu, terdiri dari 26 poket kecil dan 3 poket sedang dengan total berat bruto sekitar 11,98 gram.
Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu dompet kecil warna merah muda, dua skop plastik, satu gunting, satu korek gas, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Dalam interogasi awal, CK mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T di wilayah Kecamatan Empang. Namun, T sudah tidak berada di tempat.
Ia mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Jangan takut melapor. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika,” tegas IPTU Harirustaman. (SR)






