Molor, Kontraktor Gedung Rawat Inap RSUD Didenda

oleh -284 Dilihat
Dr. Selvi, Direktur RSUD Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (29/12/2016)

Masa kontrak proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Sumbawa telah berakhir 27 Desember 2016 lalu. Namun proyek tersebut belum tuntas. Karena itu kontraktor pelaksana dikenakan denda melalui perpanjangan waktu 50 hari kalender.

Direktur RSUD Sumbawa, dr. Selvi yang ditemui SAMAWAREA kemarin, mengakui jika proyek tersebut belum tuntas hingga masa kontrak berakhir. Konsekwensinya diberikan perpanjangan waktu dan kontraktor pelaksana dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak. Untuk menyelesaikan proyek senilai Rp 5,9 miliyar ini, ungkap dr. Selvi, kontraktor sudah berkomitmen menuntaskannya tidak sampai 50 hari. “Bulan Januari pembangunan ruang rawat inap Kelas 3 itu akan selesai,” kata dr. Selvi.

Sejauh ini volume pekerjaan sudah mencapai 81 persen. Semua pekerjaan mayornya sudah selesai hanya tersisa pekerjaan minornya. Bahan-bahannya pun sudah ada seperti keramik dan material lainnya. Ini juga sudah dicek oleh TP4D dari Kejaksaan Negeri Sumbawa. “Jadi kami optimis selesai Januari nanti,” ujarnya.

Molornya penuntasan proyek ini ungkap Selvi, karena keterlambatan awal pembongkaran sehingga pengaturan waktu dalam RAB sudah meleset. Selain itu ruang tempat penimbunan tanah dan material bongkaran sangat kecil, sehingga dengan volume besar harus ada proses pengangkutan. Demikian dengan penempatan besi baja, dilakukan secara bertahap. Pemasangan atapnya pun juga, terkendala hujan. Lambatnya pemasangan atap ini membuat aliran listrik tidak bisa dipasang. “Inilah yang membutuhkan waktu sehingga penyelesaian proyek itu molor, tapi kami perkirakan tanggal 25 Januari 2017 semua sudah beres,” jelasnya.

Sementara Bupati Sumbawa, H. M. Husni Djibril, B.Sc mengatakan banyak faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan yaitu manusia, tekhnis, dan faktor alam. Meski demikian molornya penyelesaian proyek ada aturan yang mengatur dan memprosesnya. Salah satunya perpanjangan waktu disertai sanksi berupa denda. “Kami berharap proyek itu selesai dalam waktu dekat, dengan hasil yang berkualitas sehingga dapat dimanfaatkan dalam waktu yang lama,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *