Nasabah Fiktif, Koperasi RRM Rugi 129,5 Juta

oleh -540 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (18/11/2016)

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rezeky Rinjani Mandiri (RRM) yang berlokasi di Desa Langam, Kecamatan Lopok, Sumbawa, terpaksa mempolisikan seorang karyawannya. Pasalnya karyawan berinisial YB warga Desa Karang Dima, Kecamatan Badas ini, diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 129,5 juta.

Adanya laporan ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Sumbawa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Waluyo yang ditemui SAMAWAREA, Jumat (18/11). Dalam laporan dengan nomor LP/764/XI/2016/SPKT tersebut, terungkap dugaan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu September—Oktober 2016. Saat itu YB yang merupakan karyawan KSP RRM bertugas mencari nasabah untuk memberi pinjaman sekaligus melakukan penagihan. Selanjutnya YB mengambil uang di kantor sebesar Rp 129,5 juta untuk dipinjamkan kepada nasabah sesuai dengan data dan identitas yang diberikan. Namun ketika perusahaan melakukan survey ke semua nasabah yang telah terdaftar, barulah terungkap jika uang seratusan juta itu tidak diberikan kepada nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan nasabah tersebut ternyata fiktif. “Kasus ini sudah ditangani penyidik Reskrim untuk ditindaklanjuti ke proses penyidikan,” demikian Waluyo, mantan Kapolsek Buer ini. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *