SUMBAWA BESAR, SR (14/11/2016)
Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu dari 25 kabupaten/kota di Indonesia yang tidak mendapat alokasi DAK Reguler Bidang Pertanian pada Tahun Anggaran 2017. Padahal pengusulan DAK secara keseluruhan telah dilakukan melalui sistem online dan sistem offline. Pengisian melalui kedua sistem ini telah dilakukan oleh setiap perangkat daerah berdasarkan bidang masing-masing sesuai tata cara pengisian format dan dikoordinasikan oleh Bappeda. Format yang telah diisi tersebut selanjutnya menjadi lampiran proposal DAK Fisik yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Kementerian dan lembaga teknis. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah saat menyampaikan penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, pada Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (14/11).
Secara online, kata Wabup, DAK bidang Pertanian dan DAK Infrastruktur Irigasi menjadi subbidang di dalam DAK penunjang kedaulatan pangan. Khusus DAK subbidang pertanian, tata cara pengisian format secara online telah disosialisasikan oleh Kementerian Pertanian melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan di Bali dan Yogyakarta. Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, semua usulan yang terkait dengan penyediaan sarana-prasarana irigasi pertanian, dimasukkan ke dalam DAK subbidang infrastruktur irigasi, yang formatnya sesuai dengan format yang ada selama dua tahun terakhir. Sehingga semua usulan yang terkait pembangunan irigasi tersier, pembangunan check dam, penyediaan sumur bor, dan pembangunan sumur dangkal, dimasukkan ke dalam DAK subbidang infrastruktur irigasi. Sedangkan terhadap usulan yang terkait dengan pembangunan jalan usaha tani dan pembangunan balai benih utama, dimasukkan ke dalam DAK subbidang pertanian. Dalam perjalanan, terjadi perubahan menu berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2017. Perubahan menu tersebut disosialisasikan kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota oleh Kementerian Keuangan dengan melibatkan kementerian teknis. Permasalahannya ungkap Wabup, adalah tidak semua daerah bisa diikuti oleh Kementerian Pertanian untuk melakukan penyempurnaan/revisi terhadap usulan DAK Pertanian, termasuk sosialisasi yang dilaksanakan di Provinsi NTB. Atas kondisi tersebut, terdapat 25 kabupaten yang mengusulkan DAK yang belum sesuai dengan perubahan menu tersebut tidak memperoleh alokasi DAK Bidang Pertanian di Tahun 2017.
Untuk mendapatkan informasi yang komperhensif terkait permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah melakukan konsultasi dan klarifikasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian. Bersamaan dengan itu pula telah diusulkan revisi usulan DAK Bidang Pertanian sesuai menu dalam nota keuangan RAPBN 2017. Oleh Kementerian Pertanian RI keinginan pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa tersebut, akan disampaikan dalam rapat dengan Kementerian Keuangan RI yang dilaksanakan pada 8 November 2016. Tentang hasil apakah Kabupaten Sumbawa akan mendapat alokasi DAK Bidang Pertanian Tahun 2017 akan diperoleh pada Rapat Tehnis DAK Bidang Pertanian yang akan dilaksanakan di Bandung, 22-24 November 2016 mendatang. (JEN/SR)









