SUMBAWA BESAR, SR (16/11/2016)
Kepala desa di Kabupaten Sumbawa sepertinya tidak memiliki celah untuk melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa yang cukup besar dialokasikan pemerintah pusat. Sebab pengawasan dari institusi terkait dilakukan dari segala penjuru mata angin. Selain BPD dan Inspektorat melakukan pengawasan internal, kepolisian melalui Babhinkamtibmas juga ikut berperan untuk mengarahkan dana desa itu dikelola secara transparan dan sesuai peruntukkan. Kali ini pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa memiliki kewajiban agar tidak ada kepala desa yang berada di balik terali besi akibat tidak tahan godaan untuk menggunakan dana desa bagi kepentingan di luar aturan yang ditetapkan. Rencananya pihak kejaksaan akan memanggil semua kepala desa se Kabupaten Sumbawa dalam waktu dekat ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Erwin Indrapraja, SH., MH kepada SAMAWAREA, kemarin, mengatakan, pemanggilan ini tidak hanya kades, tapi juga Ketua BPD di masing-masing desa. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan pembangunan di desa. “Jangan sampai terjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya mengingatkan.
Erwin—sapaan jaksa low profil ini mengatakan, apabila ada persoalan yang terjadi saat ini diharapkan untuk mendatangi kejaksaan. Kades dan BPD tidak boleh pasif sebab salah satu program Presiden RI adalah pencegahan tindak pidana korupsi. Jika memang ada kendala di desa, diharapkan untuk melakukan koordinasi dengan ahlinya. Pihak kejaksaan membuka ruang bagi para kepala desa untuk berkonsultasi dan mengakui sudah ada beberapa kades yang berkonsultasi. Selain itu kejaksaan pernah berkoordinasi dengan Asosiasi BPD mengenai penggunaan dana desa ini. Bahkan
Kejaksaan, Inspektorat dan BPM-PD Sumbawa telah menggelar pertemuan dan akan membentuk tim pengawasan dana desa. “Ini adalah uang rakyat dan untuk rakyat, jadi semua berkewajiban melakukan pengawasan. Dan kejaksaan sudah berkomitmen melakukan pengawasan sejak dana desa itu dikucurkan. Tanpa pengawasan dikhawatirkan dananya akan digunakan semaunya,” tandasnya.
Di bagian lain, Ia memuji terobosan Kapolres Sumbawa yang memerintahkan anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan dana desa. Pihaknya juga akan bersinergi dengan anggota Bhabinkamtibmas dalam melakukan pengawasan. Karenanya, akan dibicarakan juga dengan Inspektorat dan BPM-PD Sumbawa untuk melibatkan Polres Sumbawa dalam tim. ‘’Semakin banyak yang mengawasi, semakin bagus. Maka pekerjaannya akan sesuai dengan aturan,” terang Erwin.
Apabila memang terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa, maka akan ditindak tegas. Untuk yang belum berjalan, bisa dilakukan pencegahan. Karena memang lebih baik melakukan pencegahan dari pada melakukan penindakan. “Kepala desa jangan merasa risih apabila diawasi oleh BPD. Sebab hal itu merupakan salah satu kewenangan BPD. Apabila ada masyarakat yang menduga terjadi penyimpangan, itu wajar. Jangan sampai kades memusuhi warga,” demikian Erwin. (JEN/SR)






