SUMBAWA BESAR, SR (15/11/2016)
Mantan Ketua DPD KNPI Kabupaten Sumbawa yang kini menjabat Majelis Pemuda Indonesia (MPI), Andi Rusni SE, mendesak pengurus KNPI Sumbawa pimpinan Alwan Hidayat untuk mengambil langkah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Upaya ini dilakukan untuk menyudahi terjadinya dualism kepengurusan DPD KNPI Sumbawa yang hingga kini belum berkesudahan. Selain itu juga langkah hukum tersebut untuk memastikan kejelasan siapa yang memiliki legitimasi. “Saya selaku Ketua MPI yang juga Purna KNPI, akan mengkomunikasikan permasalahan ini dengan Pemda untuk menjelaskan duduk persoalannya, dan meminta kubu Alwan untuk akan melakukan gugatan hukum,” kata Andis—akrab tokoh pemuda ini disapa, Senin (14/11) kemarin.
Untuk menyatukan dualisme kepengurusan DPD KNPI Sumbawa ini ungkap Andis, sudah dilakukan para senior yang tergabung dalam Purna Fungsionaris KNPI Sumbawa, dengan menggelar pertemuan, Sabtu (12/11) lalu. Pertemuan itu menghadirkan dua kepengurusan KNPI yaitu kubu Alwan Hidayat dan kubu Ikhsan Imanuddin. Langkah Purna KNPI ini dinilai Andis, suatu hal yang luar biasa, tulus dan cerdas. Namun apa yang menjadi gagasan, nasehat dan masukan para senior ini, tersandung dengan egoisme kedua kubu.
Selaku Ketua MPI, Ia menawarkan beberapa solusi. Pertama, mempersilahkan kedua kubu ini berjalan sendiri dengan nama masing-masing dan tidak boleh ada yang saling meniadakan. Misalnya kubu Alwan berjalan dengan nama DPD KNPI Kabupaten Sumbawa, dan kubu Ikhsan dengan nama DPP KNPI Sumbawa karena berdasarkan SK Menkumham. Kedua, satunya menjadi Ketua, satunya lagi menjadi Ketua Harian. Ketiga, satunya menjadi Ketua Umum dan lainnya menjadi Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI). “Jika mereka setuju, saya mengundurkan diri dari Ketua MPI,” kata Andis yang juga anggota DPRD Sumbawa ini.
Semua opsi yang dikemukakan Andis dalam pertemuan tersebut, tidak diterima oleh kedua kubu dan tetap mempertahankan posisinya masing-masing. Sebenarnya diakui Andis, ada dua opsi yang belum sempat dicetuskan dalam pertemuan tersebut. Yaitu melakukan gugatan secara hukum terkait dengan penggunaan status DPD KNPI dan digelarnya Musdalub. Gugatan ini tidak mempermasalahkan SK Kemenkumham tapi pelaksanaan Musdalubnya, serta siapa yang berhak menggunakan status DPD KNPI. Opsi kedua, lanjut Andis, menggelar Musda bersama. Pimpinan kedua kubu bertarung untuk merebut jabatan ketua umum DPD KNPI Sumbawa. (JEN/SR)









