PNPM Lunyuk Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

oleh -87 Dilihat
Kajari Sumbawa, Paryono SH MH

SUMBAWA BESAR, SR (26/10/2016)

Kasus dugaan penyimpangan PNPM Lunyuk akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Saat ini kasus tersebut sedang dalam pemberkasan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa menyusul penangkapan dan penahanan tersangka TS belum lama ini. “Berkas kasusnya sudah siap dan proses penyidikannya sudah selesai. Sekarang berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Paryono SH MH didampingi Kasi Pidsus, Anak Agung Raka P.D, SH saat ditemui SAMAWAREA di ruang kerjanya, Rabu (26/10).

Dikatakan Kajari, penelitian berkas oleh JPU ini tidak akan lama. Jika sudah dinyatakan lengkap (P-21), kemudian tersangka diserahkan ke JPU untuk selanjutnya dibuat rencana dakwaan (Rendak). Setelah rendak disusun, tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk siap disidangkan.

Baca Juga  Tinggi Kasus Kriminalitas, Kapolda NTB Minta Dukungan Kejati

Seperti diberitakan kasus PNPM Lunyuk mulai mencuat awal 2014 setelah pengurus UPK Tahun 2013 membobol dana PNPM sebesar Rp 1,6 miliar. Dana itu dicairkan namun tidak dialokasikan untuk melaksanakan program. Akibat adanya kasus ini program PNPM Lunyuk terpaksa dihentikan, dan pemerintah pusat telah menyatakan Lunyuk sebagai kecamatan bermasalah. Hasil penyelidikan, kejaksaan menetapkan seorang tersangka yakni TS. Selain itu hasil perhitungan BPKP tercatat kerugian negara mencapai Rp 1,6 M. Untuk mengembalikan kerugian negara ini, kejaksaan sudah memblokir hasil penjualan aset tersangka dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Sebagian lainnya sudah dikembalikan tersangka dan kini masih tersisa Rp 46 juta. Saat dihadirkan dan hendak ditahan, tersangka sempat kabur namun berhasil ditangkap satpam setempat. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *