SUMBAWA BARAT, SR (18/10/2016)
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat saat ini melakukan percepatan penataan peraturan daerah terkait pajak retribusi daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sebagai amanat reformasi birokrasi. “Ini yang sedang kami lakukan. Dan penataan peraturan daerah ini harus disesuaikan atau disingkronkan dengan aturan yang lebih tinggi supaya ada dasar penyelenggaraan pemerintahan yang jelas dan mempunyai kepastian hukum. Aturan yang kurang cocok disingkronkan dan sudah dibatalkan untuk dicabut,” kata Sekda KSB, Abdul Aziz SH MH kepada SAMAWAREA, Senin (17/10) kemarin.
Diakui Sekda, banyak Perda yang akan dicabut. Seperti pajak retribusi menara disesuaikan dengan putusan MK, Perda Komisi Pertambangan, Perda Komisi Barang dan Jasa, Retribusi Pasar Umum, Retribusi Pasar Hewan, Retribusi Rumah Potong Hewan dan lainnya.
Pada masa sidang ketiga nanti, semua aturan tersebut harus dituntaskan karena dalam penyelenggaraan pemerintahan pendapatan harus jelas sehingga memiliki acuan dalam penetapan alokasi anggaran pembangunan daerah. “Kita segerakan penataan peraturan perundang-undangan ini karena kita tidak mau ada persoalan di kemudian hari yang membuat proses pembangunan di tanah pariri lema bariri ini terganggu,” pungkasnya. (HEN/SR)