Perda OPD Baru KSB Masih Dikoreksi Provinsi

oleh -643 Dilihat
Kabag Organisasi KSB Made Budiartha, S.Sos

SUMBAWA BARAT, SR (30/09/2016)

Draf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang sudah disahkan DPRD KSB hingga kini belum dikembalikan pihak Provinsi. Sebelumnya draf ini diserahkan ke Provinsi untuk dikoreksi. “Kita sudah serahkan ke provinsi sejak 15 September lalu, sampai sekarang hasil koreksi itu belum kita pegang,” kata Made Budiarta S.Sos–Kepala Bagian Organisasi Setda KSB, Jumat (30/9).

Menurut aturan, ungkap Made, Provinsi wajib mengoreksi dengan batas waktu 15 hari kerja. Artinya 30 September ini merupakan batas akhir dan minggu depan diperkirakan hasil koreksi tersebut sudah ada. Ketika ada hasil koreksi dari provinsi, kabupaten wajib mengikutinya. Jika koreksi itu tidak diindahkan, Gubernur NTB bisa membatalkan Perda yang sudah ditetapkan DPRD. “Koreksi wajib diikuti dan setelah koreksi diperbaiki, draf OPD itu diajukan kembali. Itulah mekanismenya,” ujar Made seraya meyakini bahwa drat yang diajukan itu tidak banyak yang dikoreksi karena OPD baru yang ditetapkan sudah disesuaikan dengan kondisi wilayah. (HEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *