Usut BOS SMKN 1 Lunyuk, Polisi Panggil Pejabat Diknas

oleh -150 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (06/06/2016)

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) polres Sumbawa telah melayangkan surat panggilan kepada dua pejabat Dinas Diknas Kabupaten Sumbawa. Dua pejabat tersebut adalah M Ali HK M.Pd selaku Kabid Dikmen, dan Kasi Manajemen Pendidikan Menengah. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Lunyuk senilai Rp 67 juta. “Surat panggilannya sudah kami layangkan dan keduanya akan dimintai keterangan Rabu (8/6) lusa,” kata Kapolres Sumbawa melalui Kanit Tipikor, AIPTU Sumarlin kepada SAMAWAREA, Senin (6/6).

Sumarlin Tipikor 1Keterangan dua pejabat ini dinilai sangat penting. Penyidik akan mendalami mekanisme pencarian dana BOS untuk sekolah penerima apakah setelah pengajuan RAB (Rencana Anggaran Biaya), atau sebaliknya pencairan sebelum RAB. Sebelumnya penyidik telah meminta keterangan 8 orang saksi termasuk bendahara BOS berinisial AW dan mantan Kepala SMKN 1 Lunyuk Ashari yang kini menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Sumbawa. Terungkap jika dana BOS SMKN 1 Lunyuk yang diduga bermasalah ini adalah Tahun 2015 pada semester I. Sebab saat pencairan, dana sebesar Rp 67,2 juta itu tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam mendukung proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Adanya permasalahan ini AW diberhentikan sebagai bendahara BOS sedangkan Ashari dimutasi menjadi kepala SMKN 1 Sumbawa. Jabatan Kepala SMKN 1 Lunyuk diisi I Wayan Sabe. Dalam pemeriksaan, ungkap Kapolres, AW mengaku telah menggunakan dana BOS itu sesuai peruntukkan, seraya menunjukkan rekapitulasi penggunaan anggaran dana BOS kepada penyidik. Namun rekap itu dibuat sendiri tanpa ditandatangani oleh kepala sekolah selaku pejabat yang berwenang. Sedangkan Kepala SMKN 1 Lunyuk, Wayan Sabe membenarkan tidak menandatangani rekap penggunaan dana BOS yang dibuat AW sebab tidak didukung bukti-bukti. Demikian dengan Berita Acara Serah Terima Asset SMKN 1 Lunyuk dari pejabat lama (Ashari). Dia hanya menandatangani berita acara itu yang hanya berisi dana komite, sedangkan dana BOS, BOMMDA, dan bantuan sarana prasarana Tahun 2012 hingga 2014, dalam keadaan kosong. “Kami masih mengumpul banyak keterangan untuk menguatkan indikasi dugaan penyimpangan dana BOS ini,” demikian Kapolres. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Dapat Kado Kemerdekaan, 18 Napi Lapas Sumbawa Bebas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *