Sumbawa Besar, SR (17/08/2015)
Sebanyak 372 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sumbawa mendapat kado HUT RI ke 70. Kado berupa remisi (potongan tahanan) ini diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sumbawa Drs H Arasy Muhkan saat memimpin upacara peringatan HUT RI di Lapas setempat, Senin (17/8). Dari Napi ini, 18 di antaranya langsung bebas. Mereka mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa. Untuk remisi umum sebanyak 174 orang terdiri dari 169 orang warga binaan golongan RU I (sebagian masa tahanan), dan 5 orang RU II (langsung bebas). Sedangkan remisi dasawarsa Tahun 2015 sebanyak 198 orang terdiri dari 185 golongan RD I (sebagian masa tahanan) dan 13 orang RD II (langsung bebas).
Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Arasy Muhkan mengatakan, pemberian remisi ini adalah upaya mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Narapidana memiliki kesempatan untuk menginternalisasikan nilai–nilai masyarakat secara tepat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dengan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana memiliki kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan. Atas upaya memperbaiki diri inilah, pemerintah memberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. “Bagi yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebab remisi merupakan nikmat yang layak diterima karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan,” demikian Wabup. (Jen/SR)