Tolak Pemecatan dan PAW, PK Golkar Datangi Gedung DPRD

oleh -96 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (18/04/2016)

Sejumlah pengurus kecamatan (PK) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Sumbawa mendatangi Gedung DPRD Sumbawa, Senin (18/4) siang tadi. Mereka menyampaikan aspirasi menolak pemecatan tiga kader Golkar yakni Dr. Drs. A Rahman Alamudy SH M.Si, Agus Salim Okak, dan Abdul Haji S.AP. Selain itu para PK dari ujung timur sampai barat ini juga meminta pimpinan DPRD Sumbawa tidak memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga Angogta Fraksi Golkar DPRD Sumbawa oleh pengurus DPD Golkar Sumbawa (versi Abu Rizal Bakrie). Mereka yang diusulkan PAW ini adalah Dr. Drs. A Rahman Alamudy SH M.Si, Agus Salim Okak dan Abdul Hakim SE. Para PK Golkar ini diterima Ketua DPRD Lalu Budi Suryata didampingi tiga pimpinan lainnya Dr. Drs. A Rahman Alamudy SH M.Si, H Ilham Mustami S.Ag dan Kamaluddin ST M.Si.

PK Golkar 1Dalam kesempatan itu, para PK mengaku terkejut dengan adanya informasi pemecatan tiga kader Golkar yang diketahui dari berita di media massa. Hal ini membuat mereka marah besar dan tidak mampu menahan emosi karena menilai pemecatan itu sangat sewenang-wenang. “Pemecatan ini dilakukan di tengah rekonsiliasi dua kubu Golkar (AL dan ARB). Ini sangat tidak beretika,” tuding PK Alas Barat.

Apalagi lanjutnya, kader Golkar yang dipecat ini adalah kader terbaik yang berjasa besar dalam membesarkan partai berlambang pohon beringin tersebut. “Pemecatan ini tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas. Jika pemecatan maupun PAW tiga anggota Fraksi Golkar ini dilakukan, akan menimbulkan dampak yang luar biasa dan terjadinya inkondusifitas daerah,” tukasnya.

PK lainnya juga menyatakan hal yang sama. Mereka datang ke kantor DPRD ini untuk membela kebenaran dan mencegah terjadinya konflik. Apalagi surat pemecatan itu janggal dan cacat hukum, emosional dan tendensius. “Kalau DPRD berani memproses usulan PAW, kami akan tempuh upaya hukum. Dan kami menjamin keamanan di daerah ini. Kami tidak ingin Golkar diobok-obok,” timpal Abdul Haji, pengurus Golkar Munas Riau.

Baca Juga  Tokk..!! Pembentukan Pansus Bank NTB Disetujui

PK GolkarMenanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suryata SP menyatakan bahwa usulan yang masuk ke DPRD tidak serta merta diputuskan, melainkan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih lagi keputusan ini tidak boleh atas kehendak ketua DPRD semata, sebab kepemimpinan di DPRD adalah kolektif kolegial. “Kami harus menghadirkan semua pimpinan DPRD, Kesbangpoldagri dan tim hukum baik dari eksekutif maupun legislatif untuk membedah dan mendapatkan saran hukum serta pertimbangan-pertimbangan lainnya agar keputusan yang diambil nanti tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya. Karena itu kehadiran pengurus PK termasuk adanya pernyataan bersama, akan menjadi pertimbangan DPRD dalam mengambil sebuah keputusan. “DPRD adalah penyelenggara pemerintah daerah yang punya kepentingan besar untuk menjaga Sumbawa hebat dan bermartabat. Kami ingin menjaga agar daerah ini kondusif,” kata Budi.

Pimpinan DPRD lainnya, Kamaluddin ST M.Si, sangat mendukung langkah konstruktif PK Golkar dan upaya rekonsiliasi yang sedang terbangun dari dua kubu yang sempat berseteru. Karena itu usulan yang masuk ke DPRD disikapi secara hati-hati, dan didiskusikan secara mendalam oleh sejumlah pihak terkait, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. “Dilihat dari konsideran SK pemecatan tiga kader Golkar Sumbawa ini, perlu dicek lebih lebih jauh mengenai keabsahan dan legalitasnya, sebab surat semacam ini hampir mirip dengan yang saya alami sendiri di Partai Hanura. Dan saya yakin kebenaran itu akan muncul di permukaan,” ucap H Ilham Mustami S.Ag.

rokok

Abi MangSementara Dr Drs A Rahman Alamudy SH M.Si memastikan jika SK pemecatan yang ditandatangani Plt Ketua Umum DPP Golkar atas dirinya dan dua kader lainnya sangat janggal. Plt hanya bisa mengatur pelaksanaan Munas dan Musda, dan sangat tidak dibenarkan mengambil tindakan strategis apalagi melakukan pemecatan terhadap kader Golkar. Selain itu SK pemecatan tertanggal 8 Januari 2016 ketika SK dari Menteri Hukum dan HAM untuk kepengurusan Golkar Munas Ancol (kubu Agung Laksono) masih berlaku. “Jadi surat pemecatan itu tidak ada legal standingnya. Karena Menkumham tidak pernah menerbitkan SK untuk kepengurusan Munas Bali (ARB), untuk itu gugur demi hukum, dan cacat hukum,” tegas Doktor Abi Mang—sapaan akrab politisi kawakan ini.

Baca Juga  JM: Kekalahan Bisa Menjadikan Orang Arif dan Bijak

Diungkapkan Doktor Abi Mang, bahwa 28 Januari 2016, Menkumham menerbitkan SK yang mengembalikan kepengurusan yang sah ke Munas Riau dan diberikan waktu 6 bulan ke depan untuk menggelar Musnalub rekonsiliasi. Baik kubu ARB (Abu Rizal Bakrie) maupun AL (Agung Laksono) termasuk tokoh Golkar Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Wakil Presiden RI telah menyepakati dalam masa menunggu Munaslub tidak diperkenankan adanya pemberhentian, pemecatan dan pemberian sanksi-sanksi organisasi kepada kader Golkar di semua tingkatan. Bahkan jika ada sanksi hanya sebatas direhabilitasi. “Jadi hanya SK Menkumham tertanggal 28 Januari 2016 yang memiliki legal standing, selain itu cacat hukum,” ujarnya.

Mengenai usulan PAW atas dirinya dan dua anggota Fraksi Golkar DPRD Sumbawa, Doktor Abi Mang, menyatakan tetap akan diproses DPRD, namun harus melalui mekanisme yang berlaku. “Saya haqqul yakin dan percaya kepada Allah SWT, dengan sikap yang tenang, sabar dan berusaha akan mendapatkan hasil membahagiakan. Saya percaya bahwa kebatilan itu akan bertekuk lutut di hadapan yang haq,” pungkasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *