Dipecat, Abi Mang Cs Tempuh Upaya Hukum

oleh -83 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (18/04/2016)

Tiga kader Golkar Kabupaten Sumbawa, Dr Drs A Rahman Alamudy SH M.Si, Agus Salim, dan Abdul Haji S.Ap, mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Mataram. Upaya ini ditempuh untuk menyikapi tindakan pemecatan yang dilakukan pengurus DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB). “Insya Allah gugatan hukum ini akan kami ajukan Rabu besok,” kata Dr Drs A Rahman Alamudy SH M.Si yang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sumbawa kepada SAMAWAREA, Senin (18/4).

Untuk gugatan ini ungkap Doktor Abi Mang—akrab politisi gaek ini disapa, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum yang diketuai Rafiq Anshari SH MH selaku tim advokasi Partai Golkar Propinsi NTB. Ada beberapa point yang digugat, di antaranya orisionalitas SK pemecatan, masa yang tertuang di dalam SK, dan hal lainnya. SK pemecatan dari kubu ARB itu tertanggal 8 Januari 2016 ketika SK dari Menteri Hukum dan HAM untuk kepengurusan Golkar Munas Ancol (kubu Agung Laksono) masih berlaku. “Jadi surat pemecatan itu tidak ada legal standingnya. Karena Menkumham tidak pernah menerbitkan SK untuk kepengurusan Munas Bali (ARB), untuk itu gugur demi hukum, dan cacat hukum,” tegas Doktor Abi Mang—sapaan akrabnya.

Baca Juga  Muh Amin: Golkar di Sumbawa Masih Belum Solid

Kemudian Menkumham menerbitkan SK tertanggal 28 Januari mengembalikan kepengurusan yang sah ke Munas Riau dan diberikan waktu 6 bulan ke depan untuk menggelar Musnalub rekonsiliasi. Baik kubu ARB (Abu Rizal Bakrie) maupun AL (Agung Laksono) termasuk tokoh Golkar Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Wakil Presiden RI telah menyepakati dalam masa menunggu Munaslub tidak diperkenankan adanya pemberhentian, pemecatan dan pemberian sanksi-sanksi organisasi kepada kader Golkar di semua tingkatan. Bahkan jika ada sanksi hanya sebatas direhabilitasi. “Lahirnya SK Menkumham 28 Januari ini saya kira semuanya selesai, dan SK sebelumnya batal demi hukum. Kita harus berpedoman pada SK Menkumham 28 Januari yang akumulasinya islah. Jadi pemecatan kami tidak memenuhi syarat hukum,” tukas Doktor Abi Mang. Jika berdasar PO Partai Golkar No. 13 Tahun 2011, pemberhentian kader Golkar harus prosedural, dan mekanisme harus ditempuh melalui beberapa tingkatan mulai peringatan lisan, dan tertulis sebanyak tiga kali, serta kader dimaksud memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri. Mekanisme inilah yang tidak ditempuh dan dilanggar terkait pemecatan terhadap mereka. Ia menilai pemecatan itu karena sudah memiliki target, dan dilakukan secara sangat emosional untuk tujuan sesaat.

Baca Juga  Ahyar-Mori Daftar di KPU NTB, Hanura Beri Dukungan

Dengan adanya SK pemecatan ini, Abi Mang mengaku telah dirugikan secara moral, kehormatan, citra dan martabatnya dihancurkan. Ia adalah kader Golkar yang sudah 40 tahun malang melintang membesarkan partai dengan karier politik yang cukup gemilang bahkan menjadi kader paling senior di Kabupaten Sumbawa. “Hanya dalam waktu satu detik, prestasi dan citra ini dihancurkan  tanpa alasan, argumentasi hukum, landasan konstitusional partai, dan tidak menggunakan PO partai. Mereka telah menutup mata dengan mengedepankan kebencian, dendam dan kepentingan pribadi. Tentunya kita tidak memerlukan pemimpinan seperti itu, mereka sudah berniat menghancurkan Golkar,” tandasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *