Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Embung Sebewe

oleh -376 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (13/04/2016)

Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyimpangan pembangunan Bendung Sebewe, Kecamatan Moyo Utara. Adalah SL (Pengawas Lapangan), SM (Kuasa Direktur), dan LM (Direktur CV Ngadek Jaya) selaku rekanan. Bahkan kejaksaan juga sudah mengantongi hasil perhitungan BPKP yang menyatakan besarnya kerugian Negara mencapai Rp 1,6 miliar. Sejumlah saksi di antaranya para pejabat Sumbawa kembali dimintai keterangan. Dalam penyidikan ini kejaksaan menemukan adanya perkembangan baru. “Perkembangan baru ini belum bisa kami bocorkan karena perlu pembuktian,” kata Kajari Sumbawa melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), A. A. Raka P. D, SH, di ruang kerjanya, Rabu (13/4).

Dengan perkembangan ini, ungkap Raka, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sebab dalam proyek ini sudah dinyatakan gagal konstruksi atau total loss. Otomatis kesalahan itu sudah terjadi sejak perencanaan. “Karena itu, kami akan melakukan pemeriksaan dari awal,” ujarnya. Diketahui, Embung Sebewe ini dibangun pada 2009 lalu menggunakan anggaran APBD Sumbawa. Belum berumur sebulan, embung itu sudah jebol akibat diterjang banjir. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *