Catut Nama Kajari Sumbawa, Minta Duit ke Tersangka Korupsi

oleh -65 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (07/12/2015)

Kabar kepindahan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, Sugeng Hariadi SH MH dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan. Oknum tersebut mengaku sebagai Kajari Sumbawa meminta sejumlah uang kepada para pejabat KSB dan Sumbawa dengan cara menakut-nakuti akan menangani perkara tindak pidana korupsi. Bahkan salah seorang tersangka dari kasus yang sedang ditangani kejaksaan tak luput dari incaran pelaku penipuan ini. Untuk diketahui dalam waktu dekat ini, Kajari Sumbawa diisi wajah baru. Sementara Kajari Sugeng Hariadi SH MH dipindahkan ke Klaten Jawa Tengah dan menjadi Kajari di sana.

Ditemui SAMAWAREA di ruang kerjanya, Senin (7/10), Kajari Sugeng Hariadi SH MH mengaku mengetahui hal itu setelah dihubungi sejumlah pejabat di KSB maupun Sumbawa. Para pejabat ini mengaku dihubungi oknum yang mengaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa yang diminta Kajari untuk menghubungi mereka. Katanya, kejaksaan akan melakukan kegiatan penyelidikan untuk beberapa perkara yang menjurus pada keterlibatan para pejabat tersebut. Agar ini tidak dilakukan pelaku meminta sejumlah uang. Tak hanya para pejabat itu, salah seorang tersangka kasus korupsi yang sedang dalam penanganan kejaksaan juga dihubungi dengan modus yang sama. “Ini tidak benar. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan hal seperti itu,” tegas Kajari Sugeng—akrab Ia disapa.

Baca Juga  Bocah 10 Tahun Asal Utan Terlantar di Malang

Sepertinya menurut Kajari, pelaku ingin memanfaatkan situasi masa transisi kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Sumbawa. Untuk itu Ia menghimbau masyarakat terutama para pejabat waspada dan segera menghubungi pihak kejaksaan jika ada pihak yang menghubungi mereka dengan mengaku sebagai pejabat kejaksaan. “Jangan lekas percaya, kroscek dulu kebenarannya,” pintanya  seraya menyatakan, pihaknya akan melacak nomor handphone pelaku dan menangkapnya agar tidak ada orang lain yang menjadi korban. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *