Kejaksaan Ikut Selidiki Kasus Bansos Sapi Penyaring

oleh -77 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (04/11/2015)

Meski dugaan penyimpangan Bansos Sapi di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, telah dilaporkan Aliansi LSM Menggugat (ALIM) ke Polres Sumbawa, bukan berarti kejaksaan berdiam diri. Dugaan ini sudah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Sumbawa sejak persoalan itu mencuat di permukaan. “Ini sudah menjadi atensi kami untuk diselidiki,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH kepada SAMAWAREA di ruang kerjanya, Rabu (4/11).

Pihaknya juga akan turun ke lapangan untuk menggali informasi dan memperoleh data mengenai program bantuan yang berasal dari APBD Sumbawa Tahun 2015 melalui aspirasi anggota DPRD. Upaya tersebut sebagai bentuk pemantauan dan pengawasan terhadap program-program pembangunan di daerah ini. “Ini sudah menjadi tupoksi kami untuk dilaksanakan,” tandasnya.

Baca Juga  Terseret Arus Sungai, Seorang Warga Lobar Ditemukan Tewas

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) sapi bagi masyarakat Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, telah dilaporkan ALIM ke Polres Sumbawa, 4 November. ALIM merupakan gabungan sejumlah LSM yaitu Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (GEMPUR), Kaum Miskin Kota (KAMITA), Forum Kota Sumbawa (FORKOTs), Cendrawasih Setia (CES), Garuda, dan Barua Marata Centre (BMC). Laporan ini dilayangkan karena menduga terjadi penyimpangan dalam program bantuan ternak senilai Rp 8 miliar ini.

Ironisnya lagi, masyarakat selaku penerima manfaat diduga dipungut Rp 2 juta untuk satu ekor sapi. Padahal ternak itu adalah program bantuan hibah, sosial dan aspirasi anggota DPRD yang tentunya diperoleh secara gratis. Ini bertentangan dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *