Dilaporkan ALIM, Bansos Sapi Penyaring Kini di Tangan Polisi

oleh -108 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (04/11/2015)

Dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) sapi bagi masyarakat Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, kini sudah berada di tangan polisi. Hal ini menyusul adanya pengaduan yang dilayangkan Aliansi LSM Menggugat atau yang disingkat ALIM yang diterima Polres Sumbawa, Rabu (4/11) siang tadi. ALIM merupakan gabungan sejumlah LSM yaitu Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (GEMPUR), Kaum Miskin Kota (KAMITA), Forum Kota Sumbawa (FORKOTs), Cendrawasih Setia (CES), Garuda, dan Barua Marata Centre (BMC).

Perwakilan ALIM, Imanuddin Opet Bujik dari FORKOTs mengatakan, langkah hukum yang dilakukan mereka sebagai bentuk advokasi yang diberikan kepada masyarakat karena diduga ada penyimpangan dalam bansos dan hibah di Desa Penyaring. Bansos ini berasal dari dana APBD 2015 dan merupakan aspirasi anggota DPRD Sumbawa dengan total dana sekitar Rp 8 miliar.

Dari hasil investigasi yang diterimanya, masyarakat selaku penerima manfaat dipungut Rp 2 juta untuk satu ekor sapi. Padahal ternak itu adalah program bantuan hibah, sosial dan aspirasi anggota DPRD yang tentunya diperoleh secara gratis. Ini bertentangan dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Karenanya Ia mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan. Jangan sampai hukum itu tajamnya ke bawah tapi tumpul ke atas. Sikat siapapun yang terlibat, jangan tebang pilih,” cetus Opet—akrab pegiat LSM yang dikenal bersuara serak-serak basah ini.

Baca Juga  Polisi Kantongi Identitas Calon Tersangka “Surya Kencana”

Ditambahkan Hamzah dari LSM Gempur, bahwa indikasi penyimpangan terjadi sejak awal program Bansos mulai dari tahap pengadaan sampai penerima barang. Penyalurannya juga diduga tidak cocok dengan data Naskah Penyaluran Hibah Daerah (NPHD). Jika penyidik mengambil dokumen NPHD ini di dinas tekhnis akan diketahui aspirasi yang berkaitan dengan pengadaan fisik sapi termasuk kriteria sapi seperti umur dan bobotnya. Selain itu, dapat diketahui apakah kelompok penerima tercatat atau tidak dalam NPHD. “Kami yang tergabung dalam ALIM sangat meragukan bahwa dalam pengadaan barang/jasa senilai kurang lebih 8 miliar yang disalurkan melalui dana aspirasi dewan itu diduga ada yang tidak memenuhi kriteria. Misalnya spek fisik barang maupun proses penyerahannya dicurigai tidak singkron dengan fakta yang terjadi di lapangan,” tukasnya.

Sementara Khairil Anwar dari LSM KAMITA, menegaskan jika pengaduan ALIM ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Pengaduan ini menurut Uban—akrab ia disapa, murni untuk mengayomi dan mengadvokasi kepentingan masyarakat. Segala ketimpangan yang terjadi di masyarakat terutama terkait dana bansos ternak di Desa Penyaring ini harus dibuka ke permukaan agar dapat diketahui publik. Sebab kuat dugaan praktek jual beli bantuan ini bukan hanya terjadi di Penyaring tapi juga di desa-desa lainnya. “Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan di dalam kesempitan. Polisi harus mengusutnya secara tuntas. Kami siap mengawal agar proses hukum ini berjalan sesuai koridornya,” tandasnya.

Baca Juga  Jaksa Mulai Bidik Calon Tersangka PNPM Lunyuk

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK yang ditemui terpisah, mengakui telah menerima surat pengaduan dari Aliansi LSM Menggugat (ALIM) terkait Bansos di Desa Penyaring. Pengaduan ini akan dikaji yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lapangan dan memanggil sejumlah pihak terkait guna memastikan apakah pengaduan sesuai dengan fakta di lapangan. “Dari hasil ini nantinya akan menjadi dasar apakah akan diproses lanjut atau tidak,” demikian Kapolres. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *