SUMBAWA BESAR, SR (18/11/2015)
Tersangka Kasus Proyek Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK) Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, bertambah. Hal ini menyusul pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa. “Kami sudah menetapkan tersangka baru,” kata Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH saat dikonfirmasi usai penandatanganan MoU dengan Kepala BPN Sumbawa di Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (18/11). Kajari enggan menyebutkan identitas siapa tersangka baru dimaksud. Yang jelas tersangka itu salah seorang pegawai Disnakertrans. “Tersangka baru ini memiliki peran dan gerak langkah yang sangat besar. Karena dia yang melakukan pemalsuan dan lainnya,” bebernya.
Sebelumnya pihak kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial INW. Dalam proyek itu tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan adanya tersangka baru, berarti sudah dua orang tersangka yang ditetapkan kejaksaan. Dalam waktu dekat penanganan kasus itu akan diekspos. Dan dalam waktu tidak terlalu juga kejaksaan akan memeriksa tersangka untuk yang ketiga kalinya karena sebelumnya telah dua kali diperiksa. Sejauh ini kejaksaan sudah mendata aset-aset INW, sebagai upaya kejaksaan mengingatkan tersangka terhadap adanya kewajiban yaitu kerugian negara yang harus dikembalikan. “Meski aset yang didata itu tidak diakui tersangka sebagai hasil korupsi tapi kami sudah mendata aset-asetnya,” tandas Kajari.
Seperti diberitakan, Disnakertrans Sumbawa melaksanakan program PPKK Tahun 2013. Dalam melaksanakan program yang bersumber dari APBN ini dibagi di tiga lokasi yaitu Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes, Kecamatan Maronge dan Kecamatan Buer dengan jumlah dana mencapai Rp 750 juta atau masing-masing desa mendapat alokasi Rp 250 juta. Hasil penyelidikan tim kejaksaan, dari tiga lokasi ini yang diduga bermasalah di Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes. (JEN/SR)