BPN-Kejaksaan Perbaharui MoU Bidang DATUN

oleh -197 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (18/11/2015)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Perpanjangan MoU ini dilakukan di Aula Kejaksaan setempat, Rabu (18/11) yang ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH dan Kepala BPN, Ramli SH MH. “MoU ini sangat penting. Kami selaku pengacara negara harus melakukan pendampingan terhadap instansi pemerintah dalam bidang Datun,” kata Kajari Sugeng Hariadi SH MH yang diwawancarai usai kegiatan tersebut.

MoU ini hanya berlaku hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Ini untuk mengantisipasi adanya gugatan terhadap pegawai terkait kepentingan kepegawaian dan kepala BPN yng digugat terkait kinejanya. Namun pendampingan tidak akan dilakukan ketika oknum BPN atau oknum kepala BPN tersangkut pidana karena merupakan persoalan pribadi bukan kedinasan. Hasil evaluasi MoU pertama dengan BPN, diakui Kajari, telah berjalan dengan baik dan selama itu pula pihak kejaksaan telah ikut memberikan sosialiasi tentang Program Nasional (Prona) penyertifikatan tanah masyarakat yang kerap menemui masalah di lapangan. “Tekhnis Prona dijelaskan BPN, dan kami memberikan pemahaman soal peraturan perundang-undangan,” jelas Kajari.

Baca Juga  Wings Air Buka Rute Sumbawa-Denpasar, Peluang Daerah Kembangkan Potensi Wisata

Ditemui terpisah, Kepala BPN Sumbawa Ramli SH MH menilai kerjasama dengan kejaksaan berimplikasi positif karena pihaknya merasa aman dalam bekerja. Setiap pekerjaan yang diperkirakan akan ada indikasi hukum, BPN selalu mengkoordinasikannya dengan pihak kejaksaan. Hal tersebut dilakukan agar pihaknya tidak salah langkah hingga akhirnya terjerat hukum. (JEN/SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *