Jaksa Mulai Bidik Calon Tersangka PNPM Lunyuk

oleh -190 Dilihat

 

Sumbawa Besar, SR (2507)

Iwan Kurniawan SH, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa
Iwan Kurniawan SH, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa

Penyelidikan kasus dugaan korupsi PNPM Generasi Sehat Cerdas (GSC) Kecamatan Lunyuk, terus berjalan. Kali ini Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua UPK PNPM GSC Lunyuk, Tri Seputra. Tri menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) selama hampir empat jam dari pukul 10.00 hingga 13.30 Wita.

Jaksa penyidik Mufti Nur Irawan SH MH ingin mendapat keterangan secara detail mengenai program pemerintah pusat tersebut.

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Iwan Kurniawan SH mengatakan, mantan pengurus UPK program itu diperiksa terkait mekanisme program termasuk proses penarikan dana. Dari keterangan Tri ini, kejaksaan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait dan sejauh ini belum ada yang ditetap sebagai tersangka. “Kasus ini masih pengumpulan data dan keterangan, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Baca Juga  Dendam Lama, Leher Nyaris Putus Tertebas Parang

Setelah keterangan sejumlah saksi sudah dianggap cukup, lanjut Iwan, pihaknya akan melakukan ekspose. “Jika ditemukan unsure melawan hokum, status penanganan akan ditingkatkan ke proses penyidikan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini muncul awal 2014, karena diduga pengurus UPK Tahun 2013 membobol dana PNPM sebesar Rp 1,6 miliar. Dana itu dicairkan namun tidak dialokasikan untuk melaksanakan program. Akibat dari kasus ini, program PNPM Lunyuk terpaksa dihentikan sementara, dan pemerintah pusat telah menyatakan Lunyuk sebagai kecamatan bermasalah. Untuk menangani kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan termasuk pengurus UPK baru. Selain itu sejumlah dokumen penting telah dikantongi. (*)

Dapat juga dibaca di Harian Umum Gaung NTB Edisi 25 Juli 2014 “Jangan Gentar Berkata Benar”  Koran Terbesar dan Tersebar di Pulau Sumbawa. 

 

Baca Juga  Ditawari ke Singapore, Dua CTKW Asal Lape Disekap di Solo

 

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *