Tanah Blok Batu Nampar Segera Ditertibkan

oleh -87 Dilihat

Dikuasai Beberapa Pejabat

Taliwang, SR (23/09/2015)

Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Hirawansyah Atta SH MH, menegaskan, Pemda KSB akan melakukan penertiban terhadap tanah yang selama ini diklaim masyarakat. Sesuai Keppres nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, Bupati/Walikota berwenang menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di daerahnya. Sejalan dengan itu, Undang-undang nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 13 ayat satu huruf E menyebutkan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pada pasal yang sama ayat (2) huruf d dijelaskan bahwa pertanahan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dimana hal tersebut menjadi kewenangan daerah yang diserahkan oleh pemerintah pusat untuk ditangani. “Fakta lapangan menunjukkan potensi konflik yang cukup tinggi, ini merupakan salah satu alasan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban,” terang Hirawansyah Atta.

Baca Juga  Guru SMP Tewas Mengenaskan, Leher Tertebas, Dada Tertancap Tombak

Pemda Sumbawa Barat mencatat, jumlah masyarakat yang mengklaim kepemilikan tanah Blok Batu Nampar cendrung meningkat. Awalnya hanya 21 orang, berkembang menjadi 68 orang, dan perkembangan terakhir sebanyak 287 orang, termasuk di dalamnya tertera nama seorang pejabat di Lombok, mantan pejabat di Sumbawa, dan dokter. “Saat ini pemda sedang mengupayakan langkah-langkah persuasif. Berdialog serta memberi pemahaman tentang duduk permasalahan tanah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Apabila upaya persuasif tidak tercapai, sambung Hirawansyah Atta, Pemda KSB akan menempuh upaya-upaya hukum dengan melaporkan para pihak terkait kepada polisi karena menguasai tanah tanpa ada landasan hak atau menguasai tanah orang lain tanpa izin. “Pemda KSB juga menyediakan dana kerohiman atau jasa pembersihan lahan bagi mereka yang bersedia mengembalikan tanah, nilainya sebesar Rp 2,5 juta/hektar,” sambungnya.
Jasa Pembersihan Lahan yang disediakan Pemda KSB, kata Hirawansyah Atta, hanya diberikan kepada mereka yang berpenduduk asli KSB, keturunan langsung atau lahir di Talonang dan memiliki lahan. Dari syarat yang disebutkan, beberapa orang telah mengembalikan lahan, 39 orang dalam proses dan 109 orang memenuhi syarat untuk menerima kerohiman.

Baca Juga  Hari Pertama Puasa, Ratusan Botol Miras Oplosan Dimusnahkan

Informasi yang diserap SAMAWAREA, hingga saat ini kepemilikan tanah di Blok Batu Nampar masih belum final. Masing-masing pihak memiliki argumen dan bukti yang berbeda, salah satunya berupa peta lokasi Blok Batu Nampar. Satu pihak mengklaim peta menunjukkan lokasi tanah adat dan pihak lain mengatakan menunjukkan lokasi tanah negara yang dikeluarkan sejak 1994 lalu. (AR/SR)

CAPTIONStaf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Hirawansyah Atta SH MH

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *