Dishubkominfo Tarik Pungutan di Titik Parkir Ilegal ?

oleh -369 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (16/09/2015)

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sumbawa, telah merekomendasikan 16 titik parkir yang tersebar di sepanjang jalan kabupaten. Belasan titik ini sesuai dengan hasil inventarisasi lokasi atau titik parkir dalam ruang milik jalan/tepi jalan umum yang dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Titik parkir tersebut adalah depan Toko Baru dan depan Bank Mandiri Syariah (Jalan Diponegoro), depan Soto Madura (Jalan Multatuli), depan Apotik Barokah, depan Bakso Pak Gendut, dan depan Bakso Timbul/Dr Chris (Jalan Kamboja), Pasar Seketeng/berlangganan (Jalan Mujair/Jalan Dr Cipto), Pasar Alas (Jalan Sumbawa—Tano), depan Toko Dorobata dan depan Rumah Makan Kita/Rayhan Foto (Jalan Setia Budi), depan Toko Kairo Ban (Jalan Urip Sumoharjo), depan tukang cukur (Jalan Thamrin), depan BRI Unit I Sumbawa Kota dan depan FIF (Jalan Dr Wahidin), depan Bakso Mas Aji/Gemini 3 dan depan Bakso Idola (Jalan Sudirman). “Ini yang kami rekomendasikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Sumbawa, M Taufik Hidayat MT kepada SAMAWAREA, kemarin.

Baca Juga  Gegara Rumput, Tewas Tertebas Parang

Artinya di luar dari titik tersebut adalah ilegal, apalagi sampai menggunakan badan jalan untuk perpakiran. Sebab titik parkir ini disediakan untuk kelancaran, ketertiban lalulintas angkutan jalan. Dijelaskan Topik—sapaan singkatnya, pasal 43 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan ijin yang diberikan. Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum berupa usaha khusus perparkiran dan penunjang usaha pokok. Kemudian fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalulintas, dan/atau marka jalan. “Jadi tidak semua di tepi sepanjang jalan menjadi lahan parkir,” jelas Topik.

Baca Juga  Peredaran Narkoba di KSB Sudah Sangat Meresahkan

Bagaimana dengan realita di lapangan justru banyak tepi jalan yang dijadikan lahan parkir bahkan atas seizin Dishub ditandai dengan penggunaan atribut dan tanda pengenal Dishub oleh petugas parkir, dan hasilnya disetor ke Dishub ? Topik tidak membantahnya bahwa banyak titik yang tidak sesuai aturan dijadikan lahan parkir. Namun realitas itu bukan atas rekomendasinya karena dia tidak ingin terseret dalam persoalan hukum. Topik juga mengiyakan adanya pungutan dan hasilnya disetorkan ke Dishub. Tapi pungutan ini bukan atas rekomendasinya. Ia menerima laporan adanya pungutan tersebut dari Kasi Pembangunan Prasarana Perhubungan Darat, Muhammad Nasrun SAP. Menurut Kasi tersebut, pungutan dan penerimaan setoran dari titik yang tidak direkomendasikan adalah hasil pembicaraan dengan Kadishub yang menilai titik-titik tersebut adalah potensi pemasukan retribusi parkir. (Jen/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *