Klinik Lawang Gali Terancam Tidak Dapat Beroperasi

oleh -322 Dilihat

Ijin HO Bakal Tak Diperpanjang

Sumbawa Besar, SR (23/04) 1

Wirawan S.Si MT, Kepala KPPT Sumbawa
Wirawan S.Si MT, Kepala KPPT Sumbawa

Klinik Lawang Gali Sumbawa yang berlokasi di Jalan Sudirman terancam tidak dapat beroperasi. Hal ini terjadi apabila ijin HO yang akan berakhir 27 April 2015 tidak diperpanjang. Pasalnya hingga kini salah satu tetangga yang berbatasan langsung dengan klinik yang selama ini melayani rawat jalan dan rawat inap, masih bersikukuh menolak surat persetujuan perpanjangan ijin HO dengan alasan lingkungan dan sosial kemasyarakatan. “Kami belum bisa memproses permohonan perpanjangan ijin HO karena ada surat penolakan dari salah satu tetangga,” kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Sumbawa, Wirawan S.Si MT, Kamis (23/4).

Persetujuan tetangga kata Wirawan—sapaan singkat mantan Kabag APP ini, menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Karenanya KPPT telah menyarankan pemohon untuk melakukan pendekatan terhadap pihak yang belum setuju dengan perpanjangan ijin HO. Proses pendekatan ini dapat dilakukan secara personal maupun difasilitasi pemerintah secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. “Proses mediasi masih sedang dilakukan, kami menunggu hasilnya,” ucap birokrat muda dan enerjik ini.

Baca Juga  PMII Kampanyekan Bahaya HIV/AIDS dan Tramadol

Pemerintah berharap mediasi berujung tetap beroperasinya Klinik Lawang Gali karena di samping sebagai salah satu usaha bisnis yang berorientasi ekonomi, juga memiliki fungsi sosial membantu pemerintah dalam hal peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Namun jika pada akhirnya masih tetap tidak setuju dan belum ada titik temunya, tentu pemerintah akan mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan semua aspek melalui kajian mendalam yang melibatkan stakeholder terkait. Yang jelas tanpa ijin HO secara otomatis pemohon tidak memiliki ijin tempat usaha. “Sampai saat ini secara legal formal Klinik Lawang Gali masih memiliki ijin yang lengkap, karena ijin HO akan berakhir 27 April 2015,” demikian Wirawan. (Jen)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *