Permenkes: Pengurusan BPJS 3X24 Jam

oleh -960 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (22/09)

Junaidi A.Pt M.Si Sekretaris Dikes Sumbawa
Junaidi A.Pt M.Si Sekretaris Dikes Sumbawa

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Junaedi A.Pt M.Si mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa tetap memberikan perhatiannya kepada masyarakat terutama dalam menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat kalangan tidak mampu. Karenanya Pemda melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan dana bagi masyarakat miskin yang tidak terakomodir dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau yang selama ini dikenal dengan Jamkesmas dan Jamkesda. Sementara semua penerima Jamkesmas dan Jamkesda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. “Kami sudah menyiapkan dana untuk kuota 54 ribu masyarakat tidak mampu yang tidak terakomodir PBI untuk diusulkan menjadi peserta BPJS,” kata Jun—akrab birokrat muda ini disapa saat ditemui di sela-sela pembukaan Jelajah Wisata Motor, Sabtu (20/9).

Sebagian kuota ini sudah terisi. Bagi masyarakat tidak mampu namun sebelumnya tidak tercatat Jamkesmas, tetap diakomodir sebagai peserta tumbuh. Artinya ketika mereka sakit dan membutuhkan BPJS, akan dilayani tentunya memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam mengajukan permohonan harus melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan atau desa. Yang paling penting, pemohon memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK). Meski dikategori tidak mampu jika tidak memiliki NIK, tidak akan diakomodir. “Ini sudah menjadi ketentuan dalam BPJS,” ucap Jun.

Baca Juga  30.895 Peserta BPJS di Sumbawa dan KSB Menunggak

BPJS KesehatanMengenai kasus yang dikemukakan Andi Rusni SE–Anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Gerindra, Jun mengaku tidak mengetahui ikhwal permasalahannya. Namun yang jelas, apabila pasien RSUD (Man dan Marlina) sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS, maka tidak ada alasan untuk tidak diakomodir. Memang dalam ketentuan Permenkes No. 28 Tahun 2014 bahwa pengurusan BPJS diberikan waktu 3×24 jam. Tapi Permenkes ini masih baru dan dalam tahap sosialisasi. “Depkes baru mensosialisasikan ketentuan itu 18 September kemarin itupun masih di tataran dinas instansi, belum diteruskan ke masyarakat,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Anggota DPRD Sumbawa, Andi Rusni SE menilai penanganan program BPJS Kesehatan di Kabupaten Sumbawa bermasalah. Selain tidak maksimal dalam mengakomodir masyarakat miskin, juga ada informasi yang terkesan ditutupi sehingga cenderung lebih mengarahkan pasien miskin mengurus BPJS mandiri yang setiap bulannya harus dibayar.

Baca Juga  Semangat HUT 72 Tahun, PMI Sumbawa Terus Berbenah

Kondisi ini terjadi menurut Andis, karena para pihak seperti BPJS, RSUD, Dukcapil, Dikes dan aparat pemerintah di tingkat kelurahan dan desa, tidak seirama dalam program BPJS ini. Hasil serapan di lapangan, dia mengaku menemukan kejanggalan terhadap pelayanan di rumah sakit yang menimpa pasien kurang mampu. Di antaranya Man dan Marlina—dua pasien RSUD Sumbawa asal PPN Bukit Permai Kelurahan Seketeng yang dibebankan biaya jutaan rupiah hanya karena menunjukkan BPJS di hari kedua, sedangkan di hari pertama dikategorikan pasien umum. Dia menilai aturan yang ditetapkan RSUD bertentangan dengan Permenkes No. 28 Tahun 2014 yang memberikan waktu kepada pasien tidak mampu 3×24 jam mengurus BPJS. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *