Ketua PN Sumbawa Diteror

oleh -217 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (16/09)

Panji Surono SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa
Panji Surono SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa

Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Panji Surono SH MH diteror selebaran gelap. Selebaran bernada provokasi dan berbau SARA itu dibuang oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya di kediaman pejabat tersebut, Senin (15/9) sekitar pukul 14.00 Wita. Selebaran terkait dengan upaya pengadilan untuk mengeksekusi lahan dan bangunan yang dikuasai Senan Candia berlokasi di Jalan Sudirman (depan UD Ratna) ini, pertamakali ditemukan oleh Siti Hasanah—pembantu rumah dinas Ketua PN setempat. Selebaran yang berjumlah empat eksamplar ini tergeletak di pekarangan dalam kondisi digulung. Satu eksamplar berisi tiga lembar. Pada lembaran pertama berisi mengajak masyarakat Sumbawa menyaksikan proses eksekusi yang akan dilaksanakan 17 September, Rabu besok. Selain itu menyinggung etnis tertentu yang memantik SARA. Sedangkan di lembaran kedua dan ketiga berisi lampiran identitas dan akta perkawinan ayah angkat Jayadi.

Baca Juga  Warga Prode Nyaris Tewas Dibantai Perampok

Ketua PN Sumbawa, Panji Surono SH MH yang ditemui di kediamannya, mengaku sempat terkejut mendapati selebaran tersebut saat pulang kantor sekitar pukul 17.00 Wita. Meski tidak disebutkan siapa orang yang bertanggung jawab dalam selebaran itu, namun dia menduga ada kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Sudirman Sumbawa, besok.

Ia mengaku tidak merasa diteror, hanya selebaran itu bisa memprovokasi masyarakat terhadap etnis tertentu yang dikhawatirkan akan mengganggu kondusifitas daerah. “Selebaran ini sudah menyinggung sara dan bersifat provokatif,” kata Panji.

Mengenai eksekusi 17 September besok, Panji menegaskan akan tetap dilaksanakan, sesuai aturan yang berlaku. “Selebaran ini maupun gugatan perlawanan eksekusi yang ditempuh Senan Candia tidak akan menghalangi proses eksekusi yang akan dilaksanakan,” tegas Panji.

Baca Juga  Pria Humoris Itu Telah Tiada

Untuk diketahui, penetapan eksekusi sudah diterbitkan. Hal ini berdasarkan hasil putusan pengadilan hingga di tingkat kasasi. Bahkan diperkuat dengan putusan dua kali PK (Peninjauan Kembali) yang tetap memenangkan Jayadi.

Karenanya Panji menghimbau masyarakat untuk tidak terpancing dengan selebaran gelap tersebut dan menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada pihak yang berwenang. “Sumbawa adalah milik bersama dan harus dijaga agar tetap senap semu nyaman nyawe,” demikian Panji Surono.

Pantauan di lapangan, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Erwan Yudha Perkasa SH bersama sejumlah anggotanya mendatangi kediaman Ketua PN Panji Surono. Selain meminta keterangan pejabat tersebut, anggota juga mengamankan selebaran untuk dijadikan barang bukti. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *