Sumbawa Besar, SR (01/09)
Sebanyak 4.600 liter BBM bersubsidi yang dikemas dalam 23 drum diamankan polisi, Jumat (29/8) kemarin. 4,6 ton BBM yang diangkut menggunakan enam kendaraan jenis pick-up dan angkot ini berasal dari jumlah SPBU yang diindikasikan pembeliannya tanpa mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait.
Diamankannya kendaraan pengangkut BBM ini berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga Polres Sumbawa mengerahkan Tim Buser untuk menindaklanjutinya. Awalnya polisi mengamankan mobil pick-up bernomor polisi EA 8587 D dikendarai Br (45) warga Dusun Songkar, Desa Songkar, Kecamatan Moyo Utara mengangkut dua drum BBM, dan mobil pick-up EA 8242 A yang dikemudikan AH (34) warga Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa yang membawa empat drum BBM. Tak hanya itu, tim Buser kembali mengamankan pick-up EA 9509 A dikemudikan Sf (34) warga Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa, membawa lima drum BBM, dan lima drum dari kendaraan yang dikemudikan KM (44) warga Dusun Limung, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara. Tim Buser juga mengamankan dua unit lainnya yakni
pick-up EA 9899 AZ yang dikemudikan AK (41) warga Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa membawa dua drum BBM, dan lima drum BBM yang diangkut menggunakan bemo angkot AE 1951 AZ dikemudikan RS (54), warga Desa Karang Dima Labuhan Badas.
Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi Sabtu (30/8), mengakui diamankannya enam unit kendaraan yang mengangkut BBM bersubsidi. Ini dilakukan karena disinyalir pembelian BBM itu tanpa rekomendasi. Hasil pemeriksaan, empat di antaranya telah menunjukkan bukti surat (rekomendasi) dan tengah didalami. Sedangkan dua lainnya masih dalam pemeriksaan.
Lebih jauh dijelaskan Kapolres, upaya yang dilakukan jajarannya ini untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi sebagaimana beberapa daerah lain di luar Sumbawa. Pihaknya tidak menginginkan ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan ini untuk menggelapkan BBM. Karenanya penertiban ini dilakukan agar BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh orang yang berhak menerimanya. (*) Baca juga di Gaung NTB