Registter Ternak Sumbawa Contoh Nasional

oleh -245 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (21/08)

registrasi ternak 1Kegiatan registrasi ternak atau cara pemberian kartu ternak yang dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa setiap tahun, ternyata menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Seperti disampaikan Direktur Pembibitan Ternak, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Petanian RI, Ir Abu Bakar MM, saat berkunjung ke Kabupaten Sumbawa termasuk ke Dusun Ai Puntuk Desa Serading, sekaligus menggelar hearing dengan sejumlah camat, kepala desa dan pegawai di lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Sumbawa belum lama ini.

Menurut Abu Bakar, registrasi ternak ini sangat penting untuk ketertiban ternak, dan apa yang diaplikasikan di Kabupaten Sumbawa ini akan dijadikan contoh secara nasional. “Pengkartuan ternak ini akan menjadi pilot project di Indonesia,” tandasnya.

Memang diakuinya, awalnya kartu ternak ini menjadi perhatian pemerintah saat KPK mendatangi Dirjen Ternak Kementerian Pertanian RI, dan menemukan sistem pengkartuan ternak yang merupakan program yang diterapkan Kabupaten Sumbawa selama ini. Sistem ini membuat tim KPK tertarik, sehingga direkomendasikan kepada Dirjen untuk diterapkan di seluruh daerah lain.

Untuk itu Tahun 2015 mendatang, program ini akan dirancang dan disiapkan untuk diimplementasikan. Mengenai konsep pengkartuan ternak ini kata Abu Bakar, sudah disampaikan kepada Dirjen dan mendapat persetujuan untuk dilakukan penerapan di 8 provinsi di Indonesia. “Kita harus memberikan apresiasi keada Provinsi NTB, terutama Kabupaten Sumbawa yang menjadikan kegiatan registrasi ini sebagai contoh secara nasional,” ucapnya.

Baca Juga  Band Dewa 19 Dinobatkan Jadi Ambassador Pariwisata Gili Tramena Lombok

Apalagi ada beberapa manfaat dari kartu ternak ini. Tanpa kartu ternak, ternak tidak bisa dijual, tidak dapat dipotong, dan kartu ternak menjadi identitas dari masing-masing ternak. “Tanpa kartu pemerintah tidak dapat memberikan pelayanan yang berkaitan dengan ternak. Ini sesuatu hal yang sangat menarik dan luar biasa yang tidak dimiliki daerah lain,” tukasnya.

Abu Bakar pun berjanji akan mengundang Kepala DPKH Kabupaten Sumbawa untuk memberikan penjelasan terkait dengan masalah kartu ternak ini kepada kepala dinas peternakan daerah lain di Indonesia. “Kami minta Kadis peternakan Sumbawa dapat menjadi narasumber saat kegiatan penetapan 8 kabupaten terpilih yang menjadi pilot project, September mendatang,” pintanya.

Di bagian lain Abu Bakar memberikan apresiasi kepada Kabupaten Sumbawa yang terbanyak mengeluarkan bibit ternak.

Sumbawa juga menjadi satu-satunya daerah yang mendapat tiga ketetapan yakni Kuda Sumbawa, Sapi Sumbawa dan Kerbau Sumbawa, sedangkan kabupaten lain hanya satu ketetapan.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, Ir Syafruddin Nur, mengaku telah mengusulkan pembuatan sejumlah regulasi terkait ternak. Yaitu Ranperda tentang Registrasi Ternak, Ranperda Rumah Potong Hewan, Ranperda tentang Pasar Hewan dan beberapa Ranperda lainnya.

Baca Juga  Wagub NTB Himbau Masyarakat Tingkatkan Kegemaran Makan Ikan

Sementara untuk Keputusan Bupati Sumbawa tentang Bebas Penarikan Retribusi Register ini sudah dan akan ditindaklanjuti dengan regulasi yang lain.

Syafruddin juga menjelaskan prosedur register ternak yang dilaksanakan setiap tahun. Sebelum diregister akan disepakati jadwal kegiatannya dan harus konsisten. Untuk jadwal registrasi ini berlangsung sekitar Juni hingga Desember. Kemudian petugas register adalah yang berasal dari kabupaten, kecamatan dan desa, yang masing-masing mereka memberikan konstribusi dan bertanggungjawab. Petugas register ini meliputi petugas pembaca sidik ternak, petugas pencatat buku register, petugas pencatat kartu ternak, dan petugas pelaksana cap bakar ternak. Ada juga petugas dari kecamatan yang melakukan pendampingan sekaligus menyelesaikan sengketa apabila selama proses registrasi terdapat masalah di lapangan.

Selanjutnya terdapat petugas penyuluh dalam hal ini PPL yang memberikan motivasi, pengerahan masyarakat, dan penyuluh penyakit. “Register ini dicatat dalam buku induk yang ada di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten,” katanya.

Sementara kepala desa dalam register ini menjadi koordinator di tingkat desa, karena tanpa peran kepala desa petugas lain tidak dapat berbuat banyak. Mengenai pembiayaan register telah dialokasikan melalui APBD Kabupaten dengan total anggaran sekitar Rp 1.400 per ekor ternak.  (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *