Polisi Didesak Ungkap Otak Pengrusakan Sekretariat Amppetas

oleh -71 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (25/08)

Mengungsi saat sekretariat Ampetas dirusak (foto doc)
Mengungsi saat sekretariat Ampetas dirusak (foto doc)

Hingga kini otak pelaku kasus pengrusakan Sekretariat maupun pengancaman terhadap Sekretaris Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Tana Samawa (Amppetas), belum terungkap. Hal inilah yang memaksa jajaran aliansi tersebut mendatangi DPRD Sumbawa meminta Komisi I dapat menfasilitasi mereka untuk hearing dengan Kapolres Sumbawa terkait penanganan kasus pengrusakan sekretariat dan pengancaman terhadap Sekretaris Amppetas, Jum’at kemarin. Mereka merasa tidak puas dengan kinerja polisi yang hanya menetapkan dua orang tersangka, tanpa mengungkap siapa actor intelektual di belakangnya.

Ketua Komisi I, Syamsul Fikri S.Ag M.Si didampingi wakilnya, Burhanuddin Jafar Salam SH, serta anggota DPRD lainnya seperti Jamaluddin Afifi SH dan H Irwan Rahadi ST yang menerima mereka langsung mengundang Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang datang didampingi Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH, Kasat Intel IPTU M Hatta serta sejumlah penyidik Reskrim. “Kami pertanyakan kenapa orang yang dilaporkan karena diduga sebagai otak dari penyerangan tidak dijadikan tersangka,” kata Muslimin Tikam—Sekretaris Amppetas.

Baca Juga  Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengapung

Untuk menetapkan otak pelaku ini, kata Tikam—akrab dia disapa, penyidik mengaku hanya membutuhkan dua orang saksi, namun oleh Amppetas diberikan 5 orang saksi termasuk saksi kunci. “Kenapa sampai sekarang tidak dijadikan tersangka,” tanyanya.

Menjawab hal itu, Kapolres AKBP Karsiman SIK MM menyatakan penanganan kasus itu tetap berjalan dan keterangan saksi terus didalami. Namun penyidik menemui kesulitan karena keterangan saksi selalu berubah-ubah. “Kami telah bekerja maksimal dibuktikan dengan telah ditetapkannya dua orang tersangka berinisial LK dan AN,” sebutnya.

Untuk pengembangan kasus, pihaknya telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi termasuk pelapor dan terlapor. Dari keterangan saksi yang telah dibukukan dalam bentuk berkas perkara dikirim ke kejaksaan dan dikembalikan lagi untuk disempurnakan. “Kami sudah kirim kembali berkasnya ke jaksa, tinggal nanti apakah masih ada petunjuk jaksa tetap kami ikuti dan sempurnakan,” jelasnya.

Baca Juga  Todong Peserta Rapat Pakai Senjata Api, Seorang Pria Dibekuk

Ditegaskan Kapolres, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasari bukti permulaan yang cukup. Pihaknya tidak dapat melakukan penahanan tanpa ada bukti dan saksi, ataupun tidak berdasarkan isu. “Tidak tendensi dalam penananganan kasus ini, semua dilakukan secara professional dan ansich penegakan hukum,” tandasnya.

Menengahi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri, menyatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum. Ia hanya meminta Amppetas lebih aktif lagi berkonsultasi dengan aparat kepolisian, terutama terkait hal-hal yang sudah mengarah pada proses penyidikan. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *