Sumbawa Besar, SR (16/08)
Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Arasy Muhkan meminta pembangunan menara tower bersama di Jalan Raberas wilayah Bukit Berlian PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, dihentikan. Sebab keberadaannya tidak mengantongi ijin dari instansi terkait. “Pembangunan tower telekomunikasi harus dilengkapi ijin. Tanpa ijin berarti telah melanggar aturan,” tegas Haji An—akrab Wabup disapa saat dimintai tanggapannya usai Sidang Paripurna DPRD Sumbawa, Kamis (14/8).
Dalam kesempatan Wabup juga menyesalkan adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dishubkominfo, dan BPM-LH. Ia berharap dapat diusut, dan mengenai langkah hukum itu tergantung instansi yang merasa dirugikan.
Untuk diketahui, tower bersama yang dibangun PT Solusindo Kreasi Pratama ini tengah dalam pengerjaan. Saat ini menara sudah dibangun setinggi 32 meter, dan akan dilakukan proses pemasangan perangkat telekomunikasi. Belakangan tower ini bermasalah setelah adanya protes dari warga terutama para pemilik tanah di sekitarnya. Usut punya usut pembangunan tower itu illegal, bahkan menjurus pada perbuatan tindak pidana. Hal ini terungkap karena rekomendasi yang dikeluarkan sejumlah dinas terkait diduga kuat dipalsukan. Bahkan KPPT (Kantor Pelayanan Izin Terpadu) Kabupaten Sumbawa merasa tidak pernah menerima permohonan pembangunan menara tower di wilayah tersebut, apalagi mengeluarkan ijin pendiriannya. Kendati demikian pembangunan tower itu berjalan mulus meski mendapat perlawanan dari masyarakat, karena ada sekelompok orang yang memback-up ‘pengamannya. Sejauh ini juga belum ada langkah-langkah kongkrit dari pihak berwenang untuk menghentikan pembangunannya. (*) Baca juga di Gaung NTB