Sumbawa Besar, SR (23/07)
Sejauh ini Kejaksaan Negeri Sumbawa tengah berupaya menuntaskan tunggakan tiga kasus korupsi. Penuntasan sejumlah kasus ini menjadi prioritas dan kejaksaan sduah komit sejumlah tersangka yang telah ditetapkan beberapa tahun lalu, harus mendapat kepastian hukum.
‘’Ini PR besar kami untuk dapat diselesaikan. Apapun hasilnya nanti, yang jelas kami terus bekerja,” tegas Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH, Selasa (22/7).
Tiga kasus besar ini sebut Kajari adalah kasus DED sejumlah terminal di Sumbawa dengan tiga orang tersangka, BBA Kecamatan Empang satu terpidana belum dieksekusi dan kasus Pembangunan Embung Sebewe yang telah menetapkan empat orang tersangka dan kini dalam proses audit investigasi Tim BPKP NTB untuk menentukan besarnya kerugian negara.
Selain tunggakan kasus, ungkap Kajari, pihaknya juga tengah melakukan penyidikan sejumlah kasus korupsi baru dan sudah memasuki tahapan perhitungan kerugian Negara. Di antaranya
kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perintis di Dinas Perhubungan Sumbawa, PNPM Kecamatan Empang yang masih terus didalami dan salah satu terdakwa sudah dalam proses penuntutan, sedangkan satunya lagi berinisial CF dalam proses penyidikan. Demikian dengan kasus lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan, yaitu DAK KSB dan PNPM GSC Kecamatan Lunyuk. Dan kasus yang paling cepat, hanya dalam hitungan dua bulan sudah menetapkan seorang tersangka serta ditingkatkan ke proses penyidikan, adalah kasus Tong Sampah di BLH KSB. Cepatnya proses ini ungkap Kajari, karena timnya tidak membutuhkan instansi lain untuk menghitung besarnya kerugian Negara.
Kasus Pidum dan Datun Menonjol
Di bagian lain, Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH menyebutkan timnya di bidang tindak pidana umum (Pidum) telah berhasil menyelesaikan sejumlah kasus penting dan menjadi perhatian masyarakat luas. Adalah kasus pembunuhan Nurul Hakiki, kasus pembunuhan Rabecca Helona dan kasus pembunuhan di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.
Dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), hampir setiap bulan sudah bisa mengembalikan uang pengganti yang membantu menyelamatkan keuangan Negara dari para koruptor. “Sekitar 85 juta kerugian negara dari sejumlah terpidana kasus korupsi sudah dikembalikan,” katanya.
Pihaknya juga sudah membantu menyelamatkan asset daerah. Dalam hal ini, selaku Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan telah membantu memenangkan kasus gugatan SDN 5 Utan, dan gugatan Batu Gong. Kejaksaan Negeri Sumbawa pun telah membantu memberikan pertimbangan hukum sesuai perundang-undangan dan SOP, dalam proses penerimaan tenaga honor K2 di KSB. “Ini merupakan capaian kinerja yang dilakukan selama setahun, mulai dari 22 Juli 2013 hingga 22 Juli 2014,” cetusnya.
Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dilakukan upaya preventif yakni penyuluhan hukum dan sosialisasi. Hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kejahatan.
Meski demikian Kajari mengakui masih banyak kekurangan dan kendala yang dihadapi di lapangan dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang ada. Terutama persoalan sumber daya manusia. Di Kejaksaan Negeri Sumbawa, terdapat 10 orang jaksa termasuk Kajari yang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang masuk dan berasal dari dua daerah, Sumbawa dan KSB. Idealnya, jumlah jaksa di satu kabupaten sebanyak 15 orang. Namun hal itu tidak mengendorkan semangat dan upaya jajarannya dalam menuntaskan sejumlah kasus. ‘’Kami akan tetap melakukan yang terbaik untuk daerah ini,” tandasnya. (*)