Kesaksian di Persidangan
Sumbawa Besar, SR (16/07)
Persidangan perdata kasus sengketa lahan tanah eks Amat Ode (pasar kecil) antara belasan warga Kelurahan Pekat melalui kuasa hukumnya Herry Saptoaji SH selaku Penggugat dengan pihak TNI (Dandim 1607 Sumbawa, Danrem 162 Wirabhakti, Pandam IX Udayana dan Kasad TNI) selaku para tergugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa turut tergugat, kembali berlanjut, Selasa (15/7).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi, setelah sehari sebelumnya (Senin 14/7) majelis hakim yang diketuai Panji Surono SH melakukan pemeriksaan setempat terhadap lokasi obyek sengketa.
Dalam persidangan itu M Amin MS (81) warga Kelurahan Seketeng yang diajukan sebagai saksi mengungkapkan sejarah tanah Amat Ode. Berawal Tahun 1950 ditempati oleh orang yang bernama Kure Pade, Dara Putih, Ramlan dan Abi Dano (eks Polisi KNIL-Belanda) dengan mendirikan rumah semi permanen. Saat itu tanah masih berupa kebun yang berada di bantaran sungai. Ketika itu ada rencana Demong (Camat) Lalu Mala ingin membuat lokasi itu sebuah pasar kecil (amat ode), sehingga Kure Pade dkk direlokasi dengan memberikan tanah pengganti di wilayah Kerato. “Tanah Amat Ode itu dulunya dalam keadaan kosong dan sering terkena abrasi karena diterjang air banjir, sehingga pemerintah beberapa kali membuat dan membangun bronjong pengamanan, dimana tanah itu tidak pernah terlihat penguasaannya oleh KNIL karena mereka tinggal di dalam asrama di seberang jalan tidak jauh dari lokasi tanah Amat Ode itu,” beber Amin.
Terhentinya aktivitas pasar itu membuat sejumlah orang menguasai tanah eks pasar itu. “Saya tidak tahu kondisi bisa seperti ini,” katanya. Hakimpun kembali menunda sidang lanjutan pemeriksaan saksi lainnya yang akan diajukan Penggugat pada Selasa (22/7) mendatang.(*)