Mantan Kasubag TU RSUDP Tak Gentar Dipolisikan

oleh -269 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (09/06)

Baharuddin SH
Baharuddin SH

Perseteruan antara Mantan Kasubag TU Baharuddin SH dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUDP) di Sumbawa, drg Tri Waluyo, semakin panas. Setelah Baharuddin melaporkan Tri ke KPK, Tri Balik mengancam akan mempolisikan mantan bawahannya itu terkait pencemaran naman baik.

Terhadap ancaman ini  Baharuddin SH mengaku tak gentar sedikit pun “Silakan tempuh jalur hukum saya tidak takut. Apa yang saya laporkan ke KPK ini fakta bukan fitnah,” ujarnya.

Untuk diketahui kata Baharuddin yang saat ini telah dimutasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, dugaan perbuatan melawan dan melanggar hukum yang dilaporkannya itu, bukan karena Ia sakit hati lantaran dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag TU menjadi staf biasa dan dikeluarkan dari RSUDP di Sumbawa.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ia menyatakan siap ditempatkan kapan dan dimana saja, karena jabatan hanyalah sebuah amanah. “Justru Direkturlah yang takut jabatannya dicopot, karena dia (drg Tri Waluyo, MPH) saya laporkan ke KPK,” tandasnya.

Ia menegaskan sikap tidak gentarnya terhadap upaya hukum yang akan ditempuh Direktur, karena memang Direktur merupakan Komanditer baik pasif maupun aktif atau pemilik dari CV Tiga Hutama, yang ditunjuk sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa di rumah sakit bersangkutan pada tahun anggaran 2013 lalu.

Itu dapat dibuktikan berdasarkan akte notaris Drs Joko Derpo Yuwono SH, No. 28 tanggal 9 Januari 2012, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa Tuan Tri Waluyo, memberi kuasa kepada Joko Busono sebagai direktur. “Ketika diberikan kuasa itu artinya kan pak Tri Waluyo lah pemilik CV Tiga Hutama ini. Apalagi dipoin lainnya di akte notaris ini menegaskan adalah selaku persero Komanditer tersebut untuk pertama kali dijabat oleh Tuan Samsun Nilodi dan Tuan Tri Waluyo,” kata Baharuddin sambil memperlihatkan akte notaris dimaksud.

Selain itu sambungnya, ada aturan yang secara tegas melarang PNS terlibat langsung atau tidak langsung di dalam maupun di luar lingkungan kerja yakni Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana pada pasal 4 dijelaskan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Di poin lainnya juga menegaskan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara tidak langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Lebih jauh Baharuddin menambahkan, tidak pernah memiliki rasa sakit hati terhadap Direktur RSUDP Ddi Sumbawa. Justru Direkturlah yang menurutnya sakit hati kepadanya, karena kerap diberikan masukan tentang kekeliruan yang dilakukan namun tidak pernah diindahkan termasuk tentang kepemilikan CV Tiga Hutama. “Malah saya disebut oleh Direktur sebagai biang kerok penghambat kegiatan,” tukasnya seraya menyatakan tidak pernah mencemarkan nama baik Direktur dan tidak mungkin melaporkan dugaan tentang perbuatan melawan dan melanggar hukum ke KPK tanpa disertai bukti. (*)

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *