Cegah Kasus PNPM Perlu Libatkan Kejaksaan

oleh -181 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (27/06)

Sugeng Hariadi SH MH, Kajari Sumbawa Besar
Sugeng Hariadi SH MH, Kajari Sumbawa Besar

Dua kasus PNPM yang terjadi di wilayah hokum Polres Sumbawa, sudah cukup menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah terutama dinas terkait dan sejumlah pengurus program tersebut. Tentunya diharapkan ke depan kasus ini tidak terulang lagi, karena selain merugikan Negara dan daerah, juga masyarakat selaku penerima manfaat dari program PNPM tersebut.

Hal ini bisa terjadi karena moralitas oknum yang terlibat dalam pelaksanaan PNPM, maupun lemahnya pengawasan dari instansi terkait dalam mencegah perbuatan beresiko hokum itu terjadi. Untuk itu upaya preventif harus diintensifkan dengan melibatkan pihak eksternal seperti aparat penegak hokum seperti kejaksaan dalam rangka menggiatkan sosialisasi dengan sasaran pengurus UPK, ketua kelompok penerima program dan pihak terkait lainnya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH, Kamis (26/6), menyatakan kesiapan jajarannya untuk terlibat dalam program PNPM dalam konteks melakukan sosialisasi yustisi dalam memberikan pemahaman hokum kepada para pengelola PNPM.

Menurut Kajari, proses hokum yang melilit PNPM Empang dan PNPM Lunyuk ini menjadi pelajaran yang sangat berarti karena ini menyangkut masa depan program selanjutnya.

Baca Juga  Cari Ayam Hilang Dituduh Ngintip Orang Mandi, Dikeroyok

Jika mengacu juklak dan juknis PNPM ini, ungkap Kajari, sangat sulit terjadinya penyimpangan, mengingat pengawasannya yang sangat ketat. Namun kenyataan di lapangan justru mengejutkan karena terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara yang cukup besar. Dampaknya lagi, kasus hokum yang menerpa PNPM ini membuat berbagai kegiatan dari program itu terhenti total. “Yang dirugikan bukan hanya daerah atau tempat program itu diluncurkan, tapi juga masyarakat setempat selaku penerima manfaat,” ucap Kajari.

Munculnya kasus PNPM ini, karena kemungkinan pengawasan lemah, pengurusnya tidak memiliki integritas moral dan minimnya pemahaman hukum.

Salah satu solusinya, adalah melibatkan aparat penegak hokum seperti kejaksaan untuk melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan munculnya kasus. Pelibatan aparat penegak hokum ini dinilai penting, karena pembangunan di Sumbawa termasuk mengamankan keuangan Negara agar tidak disalahgunakan menjadi tanggung jawab bersama. “Kita akan dorong pelaksana program untuk berbuat sesuai aturan. Sebab yang terlibat dua kasus PNPM adalah ketua UPK dan bendahara. Artinya, oknum-oknum ini tidak memahami arti dan marwah dari PNPM itu sendiri,” tandasnya.

Baca Juga  Jaksa Periksa PPK Rumah Adat

Bukan berarti dinas instansi terkait tidak mengingatkan mereka, tapi dinilai tidak efektif. Harus ada pihak eksternal yang dilibatkan. “Jangan hanya penegakan hokum saja yang kami terapkan, padahal jauh lebih penting adalah pencegahan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa menangani dua kasus proyek PNPM. Untuk PNPM di Kecamatan Empang, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni ketua dan bendahara UPK setempat, yang salah satu di antaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram. Dalam kasus ini kerugian Negara hasil perhitungan BPKP mencapai Rp 726 juta. Selain itu kejaksaan juga menyelidiki dugaan pembobolan dana PNPM MP dan PNPM GSC di Kecamatan Lunyuk senilai Rp 1,6 M. Diduga pengurus UPK terlibat dan kini dalam pemeriksaan intensif. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *