Sumbawa Besar, SR (12/05)
Bupati Sumbawa, Drs H Jamaluddin Malik, menyesalkan aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok massa yang menamakan diri Koalisi Mahasiswa Peduli Pendidikan (KMPP). Pasalnya, aksi yang dilakukan di kantor DPRD Sumbawa beberapa waktu lalu itu tergolong anarkis, karena merusak dan mengobrik-abrik ruangan kantor setempat. Harusnya persoalan itu dapat disalurkan melalui cara-cara yang santun dan elegan, tidak merusak karena yang rugi akibat tindakan itu adalah masyarakat sendiri.
Untuk diketahui, aksi demo KMPP sudah dilakukan beberapa kali. Aspirasi yang mereka sampaikan juga telah direspon pemerintah dan aparat kepolisian. Untuk kasus dugaan pencabulan telah ditangani secara hokum oleh pihak kepolisian, sedangkan kasus buku di SMA Maronge sudah ditangani secara khusus oleh Inspektorat Daerah.
“Kami respon apa yang mereka suarakan. Kami sudah perintahkan Inspektorat melakukan riksus atas kasus di SMA Maronge,” tukas JM—akrab bupati disapa, Minggu (11/05).
Dari laporan yang diterimanya, aku JM, ada indikasi pelanggaran di SMA Maronge. Kepala sekolah bersama komite seakat untuk menarik uang dari wali murid yang digunakan untuk membeli buku paket. Padahal sebenarnya buku paket dapat dibiayai dana BOS. Buku itu dibeli pada waktu yang tidak tepat saat siswa naik kelas, yang artinya buku itu tidak lagi diperlukan. Meski ada indikasi, harus dibuktikan melalui pemeriksaan guna memastikan letak kesalahannya, atau kesalahan itu karena kelalaian.
“Ini yang sedang diperiksa inspektorat, apakah buku saat itu tidak terbeli karena tidak tersedia, atau waktunya tidak tercukupi, bahkan mungkin uangnya tidak terkumpul secara bersamaan. Ini kan perlu dicek secara komprehensif, supaya klir dan hasilnya tidak mendzholimi,” kata JM.
Memberikan hukuman kepada sesorang karena memang orang tersebut harus dihukum. Sebaiknya tidak menghukum orang padahal orang itu memang tidak perlu dihukum. “Inilah gunanya pemeriksaan Karena itu perlu ada pemeriksaan, jika kepala sekolahnya memang bersalah, minimal mendapat hokum disiplin,” tandasnya.
Pemda melalui dinas terkait bukan tidak berbuat atau tidak merespon persoalan tersebut. Dalam merespon setiap informasi, ada proses yang harus dilakukan agar tidak asal main tebak atau asal memberikan hukuman. Dalam PP 30 menyebutkan dua orang yang melakukan kesalahan yang sama bisa dihukum dengan hukuman berbeda ketika latarbelakang perbuatan yang dilakukan berbeda.
Bupati mencontohkan dua orang sama-sama meninggalkan tugas. Satunya tidak memiliki alasan karena memang karakternya malas, sedangkan lainnya meninggalkan tugas karena orang tuanya meninggal atau anaknya sakit sehingga tidak sempat meminta ijin. Latar belakang ketidakhadirannya inilah yang menjadi pertimbangan, sehingga hukuman yang diberikan berbeda. (*)