Sumbawa Besar, SR (23/05)
A Haris Munandar (37) yang dipidana menjadi provokator dalam peristiwa Sumbawa Rusuh atau dikenal dengan sebutan 221, mendapat pembebasan bersyarat (PB). Terpidana ini menghirup udara bebas sejak Selasa (20/5) dan Rabu (21/5) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, untuk wajib lapor sebagai pelaksanaan kewajiban hukumnya. “Terpidana asal Desa Labuan Kecamatan Badas ini akan menjalani pembebasan bersyaratnya hingga 15 Desember 2015 mendatang,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Sumbawa, IBK Adnyana SH kepada Gaung NTB di ruang kerjanya, Rabu.
Sesuai aturan hukum, kata Bagus—akrab jaksa muda ini disapa, seorang terpidana yang mendapatkan PB, kewajiban pihak kejaksaan untuk melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan selama menjalani masa percobaan. Salah satu upaya untuk memudahkan pengawasan, terpidana ini wajib lapor setiap minggu. “Selama menjalani pembebasan bersyarat seorang terpidana harus lebih berhati-hati dan jangan sampai terlibat dalam kasus tindak pidana, sebab kalau itu terjadi yang bersangkutan langsung dijebloskan kembali ke dalam penjara,” tegas Bagus.
Selain melanjutkan proses hukum kasus yang lama, dia juga menjalani proses hukum kasus yang baru.
A Haris Munandar mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menkum HAM Republik Indonesia No. PAS.M3.PK.VI.05.06/2014 tertanggal 10 April 2014 yang ditindaklanjuti oleh Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat Direktur Bina Napi dan Pelayanan Tahanan serta berita acara serah terima klien dari Lapas Sumbawa tertanggal 20 Mei 2014. Terpidana sebelumnya dijatuhi vonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa selama 1 (satu) tahun penjara dan bertambah menjadi dua tahun pada Pengadilan Tinggi NTB di Mataram karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 160 KUHP. Setelah menjalani masa hukuman pidana dua pertiga dari jumlah hukumannya, yakni sekitar satu tahun lima bulan dan dinilai berkelakuan baik, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menkum HAM Republik Indonesia. Sedangkan 6 terpidana lainnya dalam kasus 221 tersebut masih mendekam di sel tahanan Lapas Sumbawa, terdiri dari M Topan sebelumnya diganjar 4,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sumbawa bertambah menjadi 5 tahun pada putusan banding PT NTB, Yaski Pranata divonis selama 4 tahun, Arifin alias Lale, Syarafuddin Moyo dan Dedi Samawa masing-masing selama 3 tahun, serta Jufri alias Aron selama 2,8 tahun penjara. Keenam terpidana masih menunggu giliran mendapatkan pembebasan bersyarat.
A Haris Munandar yang dicegat saat keluar dari Kantor Kejari Sumbawa tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyatakan rasa syukur atas pembebasannya.(*)