Sumbawa Besar, SR (23/05)
Farid Husein—pengusaha yang telah lama menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sumbawa, akhirnya tertangkap. Penangkapan rekanan Program Pengadaan
Makanan Tambahan Bagi Penderita Gizi Buruk di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 lalu ini, dilakukan atas kerjasama Tim Intel Kejari Sumbawa dan Kejari Mataram. Buronan yang telah ditetapkan dalam DPO sejak setahun lalu, diciduk di Hotel Gili Putri Mataram, Rabu (21/5) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dihubungi tadi malam mengatakan, penangkapan buronan ini bermula dari pengintaian oleh tim gabungan Kejari Sumbawa dan Kejari Mataram. Setelah ditangkap, Faried langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Mataram, Kamis (22/5) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. “Kami titip ke Lapas Mataram karena jika dibawa ke Sumbawa dinilai sangat riskan karena perjalanan ke Sumbawa lumayan jauh,” kata Sugeng—akrab Kajari ramah ini disapa.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan Lapas Mataram ungkap Sugeng, buronan ini menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya dia sanggup membayar uang pengganti senilai Rp 67 juta dan denda Rp 200 juta. “Untuk membayar uang pengganti dan denda ini, kami memberikan waktu kepadanya selama sebulan. Apabila tidak dibayarkan maka terdakwa akan menjalani tambahan kurungan,” jelasnya.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Faried Husain divonis 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti 67 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu Faried diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 12 bulan kurungan. (*)