Sumbawa Besar, SR (23/05)
Zaenal Fajri (33) harus menerima kenyataan berada di bui dalam waktu yang cukup lama. Pekerja bangunan asal Desa Lingsar Kabupaten Lombok Barat ini divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Fatria Gunawan SH pada persidangan Selasa (20/5) kemarin. Selain itu terdakwa dibebankan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Dita Rahmawati SH selama 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyetubuhi gadis di bawah umur, sebagaimana pasal 81 (2) UU No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap putusan itu terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Sobaruddin SH maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini menimpa Bunga (13), 20 Februari 2014 sekitar pukul 23.30 Wita. Berawal dari perkenalan singkat, lalu menjalin hubungan asmara. Bertempat di komplek bangunan proyek Kantor BPR-PD Sumbawa korban digarap. (*)