Sumbawa Besar, SR (04/05)
Sabtu (3/5) adalah hari terakhir bagi Bripka Iwan Sumantri dan Briptu Muhammad Akbar tercatat sebagai anggota Polres Sumbawa. Kedua oknum ini resmi dipecat dari kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui upacara pelepasan seragam. Namun keduanya tidak hadir dalam upacara yang dipimpin Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM serta dihadiri seluruh Kapolsek dan jajarannya. Pemecatan ini berdasarkan SK Kapolda NTB No. Kep/93/III/2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polisi.
Ditemui usai upacara, Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM menyatakan bahwa upacara pemecatan itu dilaksanakan untuk menunjukkan bahwa organisasi sangat komitmen terhadap aturan. Selain itu proses ini digelar sebagai peringatan bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran, sebab apapun bentuknya tetap akan diproses.
Upacara yang dilansir media massa ini juga lanjut Kapolres dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahuinya, sehingga apapun tindak-tanduk atau sepak terjang yang bersangkutan pasca pemecatan, bersifat pribadi dan tidak lagi berkaitan dengan organisasi kepolisian.
Kapolres mengakui ketidakhadiran dua oknum tersebut dalam prosesi upacara pencopotan seragam. Hal itu tidak menjadi persoalan meski secara aturan keduanya harus hadir, namun hak dari mereka juga untuk tidak hadir. Meski demikian, penyesalan dari oknum bersangkutan tetap ada, demikian dengan keluarga dan orang dekatnya akan merasakan sakit.
Untuk diketahui pemecatan terhadap Bripka Iwan Sumantri dan Briptu Akbar ini karena keduanya melakukan disersi sehingga dinilai tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian.
Iwan Sumantri bolos selama 326 hari sejak 7 Desember 2012 hingga 10 Januari 2014. Sejak tidak masuk kerja, pencarian sudah dilakukan bahkan beberapa kali dinyatakan DPO dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Sedangkan Briptu Akbar juga tercatat tidak masuk dinas selama 370 hari sejak 29 September 2012 hingga 24 Desember 2013. Saat sidang kode etik, Akbar hadir dan selanjutnya direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Akbar pun mengajukan banding, dan Kapolda selaku atasan Ankum menolak dan mengabulkan rekomendasi Polres Sumbawa.
Keduanya diusulkan pemecatan berdasarkan pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni sanksi administrative berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g (PTDH Anggota Polri) dikenakan kepada pelanggar Kode Etik Profesi Kepolisian yang melakukan pelanggaran. Meliputi, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. (*)