Mengancam Atasan, Dituntut 10 Bulan Penjara

oleh -275 Dilihat

JPU Minta Tahanan  Kota Diganti Tahanan Rutan Negara

Sumbawa Besar, SR (31/05)

M Ihsan Imanuddin ST (37) oknum PNS di BPM-LH Sumbawa, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gde Putra SH pada persidangan di PN Sumbawa, Jumat (30/5).

Selain itu JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Reza Tyrama SH didampingi hakim anggota Ni Made Kushandari SH dan I Gusti Ayu Made Ari W SH, agar tahanan kota yang sedang dijalani terdakwa dapat dialihkan statusnya menjadi tahanan rutan Negara. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap mantan atasannya Hj Herawati SE–Sekretaris Disnakertrans Sumbawa, sebagaimana pasal 335 (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Mengaku, Dukun Cabul Resmi Ditahan

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Selasa (3/6) mendatang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Abdul Kadir SH menyampaikan pledoi pembelaannya.

Untuk diketahui, kasus pengancaman itu terjadi 2 Oktober 2013 lalu sekitar pukul 08.00 Wita. Korban yang berada bersama pegawai lainnya di dalam kantin Kantor Disnakertrans Sumbawa, dipanggil terdakwa dengan suara lantang. Terdakwa menanyakan tentang perkataan yang pernah diucapkan kepada Fatur suami dari Nurul rekan kerjanya. Singkatnya korban dan terdakwa terlibat perdebatan. Karena tak terima dengan perkataan terdakwa yang mengeluarkan ancaman akan menginjak dan menempelengnya dengan menggunakan bahasa daerah Sumbawa, korban menempuh upaya hukum. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *