Sumbawa Besar, SR (31/05)

Hingga kini jajaran PDAM Sumbawa belum memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, dalam upaya mengungkap kasus dugaan penyimpangan pembangunan kolam dan ruangan baru di kantor PDAM Sumbawa, wilayah Desa Pungka, Kecamatan Unter Iwis.
Padahal polisi telah melayangkan surat permintaan sejak Februari 2014 lalu. Rencananya penyidik setempat kembali melayangkan surat yang sama dalam waktu dekat ini. “Kami harap pihak PDAM proaktif dan mau bekerjasama dalam mengungkap dugaan penyimpangan sejumlah proyek pembangunan di lingkup PDAM,” kata Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi, Jumat (30/5).
Jika manajemen PDAM masih tidak merespon permintaan tersebut, Kapolres menegaskan akan memerintahkan penyidiknya untuk melakukan penggeledahan. “Upaya ini terpaksa kami lakukan apabila direksi PDAM dianggap menghambat proses penyelidikan,” tandasnya.
Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian sebagai tindak lanjut laporan Koalisi LSM beberapa waktu lalu yang menduga terjadinya kerugian keuangan daerah dalam proyek pembangunan tersebut. Apalagi dalam pengerjaannya tanpa dokumen perencanaan termasuk RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang menjadi dasar dan acuan bagi keberlangsungan proyek yang diduga menelan dana ratusan juta rupiah ini. Pembangunan hanya berdasarkan kebijakan Dirut PDAM saat itu (Ir Gani Eko Harsono) akhirnya dihentikan Dewan Pengawas dari Pemda Sumbawa karena pengerjaannya melanggar aturan. Informasi yang terserap media ini di lapangan, anggaran yang sudah dikeluarkan bagi pembangunan awal kolam renang mencapai Rp 277,9 juta, sedangkan penambahan ruangan baru di kantor PDAM diperkirakan mencapai Rp 500 juta. (*)
Bongkar