Kasus Video Porno, Disinyalir Ada Korban Lain

oleh -133 Dilihat

Terus Didalami Polisi 

Sumbawa Besar, SR (23/05)

Disinyalir korban kasus tindak pidana pencabulan dan pembuatan video porno yang diduga dilakukan MK alias Zacky (36), lebih dari satu. Sinyalemen inilah yang terus digali Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa melalui pemeriksaan terhadap tersangka. “Kami terus mengembangkan kasus ini terhadap kemungkinan adanya korban lain selain pelapor (Bunga),” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH di ruang kerjanya, Kamis (22/5).

Sejauh ini, ungkap AKP Erwan, tersangka masih mengakui korbannya hanya satu. Selain itu tersangka juga mengakui hanya dia saja yang berperan dalam kasus tersebut. Kendati demikian terhadap kemungkinan adanya pihak lain atau korban lain dalam kasus ini terus didalami.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, M Ikraman S.Pt, memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus yang langka tersebut dalam waktu yang singkat. Kesigapan ini telah mampu mengantisipasi meluasnya sepak terjang tersangka yang berdampak semakin banyaknya korban.

Baca Juga  10 Perwira dan 39 Bintara Polres Sumbawa Naik Pangkat

Ia mengakui awalnya sulit untuk meyakinkan pihak korban agar kasus tersebut dipolisikan. Selain menyangkut aib keluarga, juga psikologis korban yang nota bene masih di bawah umur dan berstatus pelajar sebuah SMP. Namun dengan pendekatan yang sangat hati-hati, kasus ini berhasil digiring ke ranah hokum, dan berharap pelakunya dapat dihukum berat.

Di bagian lain Ikraman berharap polisi terus mengembangkan penyidikan, karena bisa jadi korbannya lebih dari satu orang. “Jika ada korban lainnya, kami siap memberikan advokasi dan pendampingan, tidak hanya hokum tapi juga psikis,” tandasnya.

Seperti diberitakan, MK alias Zacky (36) ditangkap Selasa (21/5) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tindak pidana pencabulan siswi SMP dan pembuat video asusila ini akan dijerat UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka melakukan aksinya via facebook, dan disinyalir memiliki akun lebih dari satu. Untuk akun ajakan atau menawarkan pekerjaan, pelaku diduga menggunakan nama seorang wanita berinisial NA yang kemudian dirubah menjadi VVR. “Wanita” yang mengaku seorang produser inilah yang membujuk korban untuk menjadi model terkenal. Agar dapat merealisasikan ambisi itu, korban diminta berkenalan dan menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku. Singkatnya korban masuk “perangkap”.  Dalam melakukan adegan model, korban divideokan sebanyak dua kali oleh terduga pelaku tanpa menggunakan busana, yaitu April dan awal Mei lalu. Korban diminta bergaya layaknya seorang model terkenal. Korban juga dipaksa melakukan hubungan suami istri. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *