Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Sumbawa Besar, SR (07/05)

Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa berhasil menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan Rebecca Helona. Hal ini menyusul berkas perkara kasus pembunuhan wanita yang tinggal di Kebayan Kelurahan Uma Sima yang cukup menghebohkan tersebut, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Selanjutnya jaksa menunggu pelimpahan tersangka Sahabuddin beserta barang bukti.
Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Bagus Ketut Wiadnyana SH, Selasa (6/5) menyebutkan tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena unsur perencanaannya terpenuhi. “Sebelum membunuh korban, tersangka sudah mempersiapkan sepeda motor dengan cara meminjam dari seorang saksi. Tersangka juga sudah mempersiapkan pisau yang diambil di rumah saksi yang lain,” jelas Bagus—akrab jaksa ini disapa.
Dituturkan Bagus, sepeda motor dan pisau itu dipersiapkan tersangka, setelah korban menolak untuk menandatangani kwitansi yang diantar oleh seorang tukang ojek yang merupakan suruhan tersangka. Dengan marah, tersangka merobek kwitansi tersebut dan membuangnya ke sungai. Kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik salah seorang saksi dan pisau dari saksi lainnya, pergi bertemu korban.
Tersangka datang ke TKP di sebuah tanah kosong di kawasan Karang Gudang, Kelurahan Brang Biji. Setelah menunggu selama kurang lebih 30 menit, korban muncul. Tersangka dan korban terlibat cekcok yang berakhir dengan pembunuhan.
Bagus mengakui, dakwaan tersangka telah disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan itu tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Seperti diberitakan, Rebecca Helona ditemukan tewas bersimbah darah 9 Januari lalu. Terdapat sebuah luka bekas benda tajam di tengkuknya. Setelah dilakukan pencarian selama seminggu, akhirnya tersangka dalam kasus itu, tertangkap. Sahabuddin ditangkap kediamannya di Kecamatan Maronge, setelah sebelumnya kabur ke Banyuwangi. (*)