Sumbawa Besar, SR (23/04)
Kejaksaan Negeri Sumbawa akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tong sampah di KSB. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan kajian dan ekspose tim jaksa penyidik.
“Kami masih menetapkan satu orang tersangka,” kata Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH, Selasa (22/4).
Kajari menyebutkan tersangka berinisial WH, namun enggan mengungkap dari kalangan mana. Rencananya, tersangka ini akan dipanggil untuk kembali dimintai keterangannya.
Menjawab adanya kemungkinan penambahan tersangka, Kajari mengiyakannya. Saat ini tim jaksa terus
mendalami kasus tersebut untuk mengungkap siapa-siapa yang terlibat. “Untuk tambahan tersangka masih terus didalami. Dan kami akan memanggil sejumlah saksi,” ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Antara lain mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) KSB yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PU KSB, Amir Husein, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novrizal Zainsyah SE yang kini menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD KSB, rekanan, serta Pokja III Pengadaan Barang dan Jasa.
Kasus Pengadaan Tong Sampah senilai Rp 241 juta ini terjadi sekitar Tahun 2012 lalu di Badan Lingkungan Hidup (BLH) KSB. Meski uang muka senilai 30 persen telah dicairkan kontraktor pelaksana, namun proyek tersebut tidak dikerjakan. (*)