Sumbawa Besar, SR (23/04)
Janji Kajari Sumbawa akan bertambahnya tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Kecamatan Empang, terbukti. Selasa (22/4), pihak kejaksaan merilis adanya tersangka baru tersebut. “Tersangka baru ini berinisial CF yang kala itu menjabat sebagai Ketua UPK PNPM Empang,” sebut Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH.
Rencananya dalam waktu dekat, tersangka ini akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya diakui Kajari, pihaknya telah menetapkanHA—Bendahara UPK PNPM Empang sebagai tersangka. Saat ini tim jaksa tengah menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi dalam rentang Tahun 2008 hingga 2011. Dalam pelaksanaannya, ada sekitar 18 kelompok yang tidak diberikan bantuan yang bersumber dari APBN. Tapi oleh HA, yang merupakan bendahara program dilaporkan sudah diterima. (Gaj)