Bagus: Rekaman Bukan Alat Bukti Kasus Tipilu

oleh -197 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (30/04)

IBK Wiadnyana, Kasi Pidum Kejari Sumbawa
IBK Wiadnyana, Kasi Pidum Kejari Sumbawa

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa, IBK Wiadnyana SH  mengatakan bahwa money politic bukan tindak pidana biasa, melainkan tindak pidana khusus sehingga pengaturannya dilakukan secara khusus.

Penegasan ini disampaikan Bagus—sapaan akrab jaksa muda yang juga penyidik Gakumdu Sumbawa, saat menerima kedatangan massa KLS4 di Mapolres Sumbawa, Senin kemarin.

Untuk menangani kasus terkait pemilu ini seperti dugaan money politic yang dilaporkan KLS4, ungkap Bagus, Panwas hanya memiliki waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan ataupun temuan dari Panwas itu sendiri. Waktu bisa diperpanjang dua hari lagi untuk memperjelas kasus yang dilaporkan tersebut. “Jadi sebelum masuk ke Gakumdu, Panwas mengkaji dan mengklarifikasi persoalan itu kepada sejumlah pihak terkait baik pelapor, terlapor maupun saksi lainnya,” jelas Bagus.

Baca Juga  Siap Berkonstribusi, Mantan TKI Korea Asal Sumbawa Bentuk KCS

Hasil dari klarifikasi inilah nantinya akan dilanjutkan dengan rapat pleno untuk menentukan layak dan tidaknya dinaikkan ke Gakumdu.

Terhadap ketidakpuasan pelapor soal penanganan di Panwas dan berharap Gakumdu yang mengambil alih pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Bagus, mengaku tidak dapat dilakukan, karena cara itu melanggar aturan. Dan Gakumdu bekerja setelah ada rekomendasi dari Panwaslu.

Kemudian untuk menentukan terpenuhinya unsure dalam laporan dugaan money politic itu, Bagus menegaskan harus terpenuhinya dua alat bukti termasuk di dalamnya saksi lebih dari satu orang.

Mengenai alat bukti rekaman yang dipaksakan harus menjadi acuan dalam mengungkap kasus dugaan money politic ini, Bagus menyatakan dalam UU Tipilu No. 48 Tahun 2012, hal itu tidak diatur. Jika tetap dipaksakan maka penyidik Gakumdu melakukan tindakan yang melanggar aturan. “UU yang memperbolehkan menggunakan alat bukti rekaman atau alat bukti elektronik itu adalah kasus Tipikor dan kasus tindak pidana IT,” imbuhnya.

Baca Juga  Perluasan Bandara Sultan Kaharuddin Bakal Terealisasi

Dalam penanganannya Gakumdu bersikap netral dan tidak memiliki kepentingan apapun, selain penegakan hokum. Dan Gakumdu tidak ingin asal-asalan membawa kasus itu masuk ke ranah pengadilan, apalagi dengan bukti yang diajukan bersifat gamang yang nantinya terjadi kegagalan dalam membuktikan kebenaran. “Kami tidak mengenal siapa dia, jika terpenuhinya unsure akan kami proses untuk diajukan ke persidangan,” cetusnya.

Untuk diketahui, lanjut Bagus, keinginan Gakumdu mengungkap kasus ini sangat besar yang tujuannya hanya satu, menjaga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, jujur dan bersih. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *