Gakumdu ‘Patahkan’ Tudingan KLS4

oleh -551 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (30/04)

Juru Bicara Gakumdu paparkan penanganan Laporan Money Politic
Juru Bicara Gakumdu paparkan penanganan Laporan Money Politic

Tudingan menggebu-gebu dari massa Koalisi Legislatif Sumbawa (Dapil) 4 dipatahkan penyidik Gakumdu. Saat mendatangi Mapolres Sumbawa untuk mengikuti hearing dengan Panwaslu dan Penyidik Gakumdu, puluhan massa yang dikomandani Berlian Rayes S.Ag M.Si dan Agus Adrianto, Senin (28/4), menyatakan kekecewaannya kepada penyidik Gakumdu karena laporannya terkait dugaan money politic tidak berlanjut. Gakumdu beralasan tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana pemilu (Tipilu). Dalam pertemuan yang difasilitasi Kapolres Sumbawa ini, Berlian menilai kinerja Panwas dan Gakumdu setengah hati dalam mengungkap kasus tersebut, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi kinerja aparat penegak hokum ke depan, serta akan merusak tatanan demokrasi di daerah ini.

Hearing, Berlian Rayes Ajukan Protes
Hearing, Berlian Rayes Ajukan Protes

Menurut Berlian—akrab politisi Golkar ini disapa, harusnya keterangan saksi yang mengaku menerima uang dari tim sukses salah satu caleg yang meminta saat pencoblosan memilih caleg bersangkutan ditindaklanjuti. Bahkan saat memberikan uang ada hadir caleg dimaksud. Selain itu ada juga beberapa orang lainnya, yang harusnya dikonfrontir. “Saya lihat penanganan kasus ini setengah hati. Padahal pembuktian money politic ini menjadi pelajaran bagi banyak pihak tentang masa depan demokrasi. Dan pengungkapan kasus money politic ini juga menjadi prestasi bagi penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa,” cetus Berlian.

Dugaan money politic yang terjadi di wilayah Alas Barat, ungkap Berlian, sangat nyata dan saksinya atau penerima uang siap disumpah pocong. Karenanya sangat naïf jika Gakumdu maupun Panwas tidak berhasil mengungkap kasus ini. “Yang jelas-jelas nyata saja tidak bisa diungkap apalagi yang tersembunyi,” sesalnya.

Hal senada dikatakan Agus Adrianto. Ia menyatakan jika Panwas dan Gakumdu serius, pasti bisa diungkap. Jika mengacu pada pasal 299 maupun pasal 301 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, laporannya memenuhi unsur. Apalagi saat pemberian uang kepada dua orang saksi, Hadijah dan Mulyati, ada Caleg dimaksud, dan beberapa orang lainnya. “Harusnya ini juga dimintai klarifikasi dan digali lebih jauh, tidak sebatas beberapa saksi saja,”  tukasnya. Karena ini tidak dilakukan maka sambung Agus, konstruksi pasal 301 dan 299 tidak akan tersentuh.

Menanggapi hal itu, Anggota Panwaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat S.IP mengungkap kronologis penanganan kasus itu. Berawal dari laporan Panwas Kecamatan Alas Barat terkait dugaan money politic yang dilaporkan ketua tim Berlian Rayes, H Zulkarnain. Laporan ini ditindaklanjuti dengan melayangkan panggilan kepada pelapor, penerima uang dan terlapor, serta saksi lainnya.

Haji Zul—akrab pelapor mengaku menerima informasi dugaan money politic ini dari Edy Candra—salah seorang wartawan. Dari Edy juga dia mendapat bukti rekaman percakapan dengan penerima, serta barang bukti berupa uang yang diyakini pemberian dari Sanusi dan Rusdi.

Baca Juga  Gulirkan SiRASA Ketenagakerjaan, Rafiq-Sahril Buka Akses Kerja bagi Milenial Sumbawa

Untuk mengkonfrontir pengakuan ini, kata Syamsi, Panwas meminta klarifikasi Edy Candra. Menurut Edy bahwa sebulan sebelum pencoblosan dia sudah mendengar indikasi money politic yang akan dilakukan Sanusi yang kebetulan kediaman Hadijah salah satu penerima uang tepat di depan kebun milik Edy. Namun saat itu Edi tidak langsung menyikapinya karena berangkat ke Taliwang KSB. Setelah tiga hari pencoblosan, Edy mendatangi kediaman Hadijah dan Mulyati, menanyakan kebenaran pemberian uang itu dari Sanusi, yang kemudian diiyakan oleh dua wanita penerima uang itu.

Untuk memperjelas kasus ini secara marathon, Panwas melayangkan panggilan kepada dua penerima, Hadijah dan Mulyati. Dalam keterangannya keduanya mengaku menerima uang itu beberapa bulan sebelum pencoblosan. Keduanya juga mengaku didatangi Edy Candra yang mengatakan uang itu bermasalah dan meminta keduanya menyerahkan uang itu. Edy mengatakan akan mengembalikannya kepada si pemberi. Selanjutnya tiga hari setelah pencoblosan, Hadijah mengaku didatangi Edy diminta memegang uang untuk diabadikan via kamera.

Dalam klarifikasi itu, Syamsi mengaku menanyakan siapa yang melihat saat uang diberikan, baik Hadijah dan Mulyati menyatakan tidak mengetahuinya.

Di bagian lain klarifikasi ini, Panwas memanggil Sanusi dan Rusdi—pihak yang dilaporkan sebagai pemberi uang. Dalam klarifikasinya Rusdi membantah memberikan uang, sedangkan Sanusi mengakuinya kalau pemberian uang kepada Hadijah dan Mulyati dilakukan pertengahan 2013. Uang itu diakuinya sebagai zakat yayasan miliknya yang berlokasi di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat,  bukan pemberian dari Caleg.

Dari hasil pemeriksaan ini, Panwas memplenokannya lalu menerbitkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti penyidik Gakumdu terdiri dari kepolisian dan kejaksaan karena menilai adanya indikasi money politic.

Sementara itu juru bicara penyidik Gakumdu, AIPDA Eko Riyono didampingi tim IPDA Muaji, AIPTU Jakun, dan Bripka Arifin Setioko, memaparkan alasan mengapa kasus dugaan money politic itu tidak memenuhi unsure.  Di hadapan Kapolres, Panwaslu dan Kasi Pidum Kejari Sumbawa serta massa KLS4, Eko menjelaskan, untuk menangani laporan ini, Panwas melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang mengetahui peristiwa dimaksud. Dari hasil klarifikasi diterapkan UU No. 8 Tahun 2012 pasal 299 jo pasal 86 ayat (1) yang unsur-unsur pasalnya, setiap pelaksana, peserta, petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat 1 huruf (a) sampai huruf (i) dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Dalam pasal 86 ayat (1) terdiri dari beberapa unsur yang diatur pada huruf a sampai j.

Baca Juga  Membangun Pers Era Digital, IJTI NTB Gelar Rakerda Perdana 2024

Hasil klarifikasi Panwas ini, terungkap perbuatan terlapor (Sanusi dan Rsudi) melanggar pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Konstruksi pasal itupun dibawa ke rapat pleno di Sentra Gakumdu yang terdiri dari unsure kepolisian dan kejaksaan.

Dalam pleno tersebut dilakukan penelitian dan pengkajian melalui mekanisme gelar perkara terhadap penerapan pasal oleh Panwas. Hasilnya, ungkap Eko, konstruksi pasal itu tidak bisa diterapkan dalam peristiwa yang dilaporkan pihak Berlian, karena dalam pasal 86 huruf j tidak ada ketentuan pidananya. “Yang mengatur ketentuan pidana adalah pasal 299 huruf a sampai i saja,” jelas Eko.

Karena tidak memenuhi unsur, lanjut mantan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Gakumdu mencari alternatif pasal lain agar unsur dalam peristiwa itu terpenuhi, yaitu konstruksi pasal 301 ayat (1) jo pasal 89. Unsurnya adalah setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana penjara paling lama dua tahun.

Selanjutnya pasal 89 berbunyi, bahwa dalam hal terbukti pelaksana kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu.

Untuk memastikan unsurnya, Gakumdu kembali menggelar rapat pleno, yang hasilnya bahwa pasal 301 jo pasal 89 juga tidak bisa diterapkan dalam peristiwa yang dilaporkan kubu Berlian karena orang yang diduga pelaku pemberi uang atas nama Sanusi dan Rusdi, bukan sebagai pelaksana kampanye pemilu. Hal ini sesuai pasal 79 ayat (1) pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota terdiri atas pengurus parpol, caleg, jurkam, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR. Sedangkan dua orang terduga (Sanusi dan Rusdi) dimaksud secara bukti formil berupa surat, tidak pernah ditunjuk oleh peserta pemilu calon anggota DPRD. Bukti formil dimaksud adalah yang didaftarkan ke KPU maupun Panwaslu. “Bukti formil berupa surat inilah yang tidak ada,” tutup Eko.

Mendengar penjelasan itu, Berlian dan Agus Adrianto serta caleg lain dan massa pendukungnya dapat memahaminya meski masih terlihat raut kekecewaan. Dengan jiwa besar, Berlian dan Agus selaku pentolan KLS 4 menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman SIK MM yang telah menfasilitasi mereka sehingga pertemuan berjalan aman dan lancar. (*)

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *