Sumbawa Besar, SR (25/04)
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa menanggapi positif permintaan Gabungan Komisi di DPRD Sumbawa agar mengembalikan lima hari kerja ke enam hari kerja, dan mengevaluasi kembali pemberlakuan absensi sidik jari.
Menurut Kabag Humas dan Protokol, Rachman Ansori M.SE yang ditemui Gaung NTB, Kamis (24/4), jika permintaan dewan lebih banyak menunjang efektivitas kinerja aparatur, akan tetap diperhatian. “Secara umum pemerintah daerah akan menjadikan catatan Gabungan Komisi Dewan sebagai masukan untuk dilakukan evaluasi bagi perbaikan atau penyempurnaan ke depan,” kata Ansori—akrab pejabat ramah ini disapa.
Untuk diketahui, ungkap Ansori, pemberlakuan lima hari kerja dan enam hari kerja tidak ada bedanya. Sebab jam kerjanya selama seminggu tetap sama. Hanya lima kerja yang setiap hari kerjanya dari pagi hingga sore hari salah satu tujuannya untuk memberikan kesempatan pelayanan kepada masyarakat terutama yang berada di luar kota. “Dengan jam pelayanan yang panjang akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan,” jelasnya.
Sedangkan untuk absensi sidik jari, Ansori mengatakan, akan diperhatikan dengan meningkatkan pengawasan oleh pimpinan SKPD.
Seperti diberitakan Gabungan Komisi DPRD Sumbawa melalui juru bicaranya, Lalu Budi Suryata SP memberikan catatan penting dan mendasar terhadap LKPJ Bupati Sumbawa Tahun 2013. Di antaranya menyangkut kinerja aparatur pemerintah daerah, Gabungan Komisi menilai telah menunjukan kinerja yang baik dan berimplikasi terhadap adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian, salah satunya peningkatan disiplin PNS. Gabungan Komisi menilai absensi dengan sistem sidik jari belum maksimal karena dari hasil pantauan masih terjadi kecurangan yang dilakukan aparatur karena tidak menjamin kejujuran. Mereka hanya melakukan absensi pada saat jam absensi, sementara pada jam-jam tertentu banyak aparatur yang meninggalkan tempat kerja. Karenanya diminta agar absensi sistem sidik jari ini dievaluasi kembali efektifitas dan efisiensinya.
Selain itu Gabungan Komisi meminta dilakukan evaluasi terhadap sistem 5 hari kerja, karena setelah dilaksanakan selama 2 tahun belum efektif dan cenderung terjadi pembengkakan anggaran yang cukup signifikan. Untuk itu diminta kembali memberlakukan 6 hari kerja. (Gaj)