Penuhi Panggilan Jaksa, Sekda KSB Bantah DAK Raib

oleh -198 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (06/03)

kajari sumbawa sugeng
Sugeng Hariadi SH MH, Kajari Sumbawa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Ir W Musyafirin, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (5/3). Sebelumnya pejabat birokrat nomor satu di Tana Bumi Pariri Lema Bariri ini dua kali tidak menghadiri panggilan tersebut. Sekda Musyafirin tiba di Kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.00 Wita menggunakan mobil dinas EA 6 H, yang langsung menuju ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan disambut jaksa penyidik, Mufti Nur Irawan SH MH.

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi mengakui kehadiran Sekda KSB tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait tupoksinya selaku Ketua Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu Musyafirin juga dimintai keterangan selaku Kepala Satuan Kerja Pengelolaaan Keuangan Daerah sekaligus Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah. “Kami meminta keterangan seputar pengelolaan kas daerah dan DAK (dana alokasi khusus) bidang pendidikan Tahun 2011 sebesar 14 miliar rupiah,” kata Sugeng—akrab Kajari low profil ini disapa.

Sebelumnya diakui Sugeng, tujuh orang pejabat KSB yang sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Yakni salah seorang Kabid di DPKA KSB Suhadi, Kepala Dinas Pendidikan KSB, Mukhlis, Mantan Kepala Dinas Pendidikan KSB Nurdin Nur, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Sri Ayu Idayani, Ketua Komisi I DPRD KSB, M Tamzil dan Sekretaris Komisi tersebut, Sudarli.

Baca Juga  Seruduk Rumah, Dua Nyawa Melayang

Bantah DAK Raib

Sementara itu Sekda KSB Ir Musyafirin MM yang dicegat saat jeda, membantah adanya informasi kalau DAK bidang pendidikan senilai Rp 14 M raib. Dia juga menegaskan tidak ada penyimpangan dalam kegiatan yang dibiayai dana DAK tersebut. “Kita tidak melihat adanya penyalahgunaan dana di luar prosedur, dan uang keluar dari kas telah sesuai prosedur,” katanya.

Bagaimana dengan temuan BPK terhadap dugaan raibnya DAK 14 M itu ?  Musyafirin mengaku sudah ditindaklanjuti. BPK menilai pengelolaan keuangan tersebut tidak cermat, sehingga merekomendasikan kepada Bupati KSB untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). “Ini masalah kebijakan saja sudah diperbaiki, dan tidak ada pidana maupun kerugian negara yang ditimbulkan,” tandasnya.

Disinggung alasan mengapa DAK 2011 tidak dialokasikan ? Musyafirin menjelaskan, karena APBD KSB ditetapkan Tahun 2010. Dan untuk dialokasikan pada APBD-P 2011 juga tidak memungkinkan selain terlambat juga waktunya yang mepet. Karenanya DAK 2011 ini dioptimalisasi pada tahun berikutnya, dan sudah terlaksana. “Ini soal keterlambatan waktu saja, tapi uangnya tetap ada,” sebutnya.

Baca Juga  Ketua dan Anggota LSM Sasaka Nusantara Ditahan Polisi

Diakui Sekda, munculnya permasalahan ini karena cara melihat persoalan ini melalui kacamata yang berbeda. Untuk itu dia berharap masyarakat termasuk pers agar mengelola informasi dengan baik. “Kuasai dulu informasi ini, jangan sampai daya tangkal terhadap informasi ini bias dan tidak bisa dikelola sehingga persepsinya salah. Jadi tidak heran jika muncul kalimat atau informasi yang bersifat memvonis meski belum tentu kebenarannya,” ucapnya.

Di bagian lain Sekda Musyafirin memberikan klarifikasi dua kali ketidakhadirannya memenuhi panggilan kejaksaan. Ketika panggilan pertama, pihaknya sedang melakukan persiapan kunjungan Menteri Sosial RI ke KSB, Senin (26/2) lalu dan meminta pemeriksaan diundur Rabu (28/2). Ketika hari itu tiba, muncul undangan dari Jakarta guna menghadiri pertemuan seluruh Sekda propinsi dan kabupaten. “Saya sudah berkoordinasi secara lisan dengan salah satu pejabat Kejaksaan yang kebetulan menghadiri acara di KSB, atas ketidakhadirannya untuk yang kedua kali. Setelah ada waktu lowong, hari inilah saya bisa memenuhinya,” demikian Musyafirin.

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *