Penggondol 67 HP Digelandang ke Kejaksaan

oleh -225 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (14/03)

Ilustrasi, foto: rakyatlampung.co.id
Ilustrasi, foto: rakyatlampung.co.id

Status tahanan  Asikin (25) berubah menjadi tahanan jaksa, setelah dua bulan mendekam di sel tahanan Polres Sumbawa. Hal ini ditandai dengan pelimpahan tersangka pembobol counter handphone di Jalan Hasanuddin—samping Toko Roberto ini, ke kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (13/3).

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH, mengatakan penyerahan tersangka ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Artinya proses penyidikan di kepolisian sudah tuntas, dan diajukan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di persidangan.

Sebelumnya tersangka ini beraksi bersama rekannya Khaeruddin alias Bo (masih DPO)—keduanya warga Kecamatan Unter Iwis, di sebuah counter samping Toko Roberto, 12 Januari lalu sekitar pukul 04.00 Wita.

Baca Juga  Bangunan Selatsar Gagal Kontruksi, RSMA Minta Rekom Inspektorat dan PU

Dalam aksinya, mereka masuk ke dalam counter dengan cara memanjat tembok lalu mencungkil jendela samping bagian belakang. Selanjutnya, menguras seluruh handphone yang berada di dalam etalase. Hasil identifikasi, tercatat 67 buah handphone berbagai merk yang sebagian besar Black Berry dan Samsung Galaxi ini digondol. Aksi pencurian ini baru diketahui Muhammad Fathoni selaku pemilik counter pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita. Dari kejadian ini kerugian mencapai Rp 95 juta. Polisi pun melakukan penyelidikan. Hanya membutuhkan waktu dua hari, Tim Buser meringkus Asikin alias Ikin. Dari tangannya diamankan 10 buah handphone. Awalnya tersangka ini mengaku sebagai penjualnya saja. Setelah hampir sebulan mendekam di sel tahanan, akhirnya Asikin mengaku secara terus terang sebagai pemetik atau pelaku utama. Sedangkan rekannya, Khaeruddin alias Bo diperkirakan berada di Batam.

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *